PALEMBANG - Son Haji, mantan Plt Sekwan serta Frans Wahyudi Bendahara Sekwan DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menyatakan pikir-pikir setelah divonis hukuman pidana 6 dan 7 tahun penjara.
Keduanya, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis (11/8) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Korupsi.
Terdakwa Son Haji divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,
Sementara terdakwa Frans Wahyudi dihukum majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, dengan pidana lebih tinggi yakni pidana 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dikarenakan terdakwa Frans Wahyudi selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi, juga terdakwa Frans Wahyudi pernah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap hakim ketua dalam pertimbangan memberatkan vonis Frans Wahyudi.
Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan, berupa para terdakwa wajib mengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp869 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, dapat diganti dengan pidana penjara tambahan masing-masing selama 1 tahun penjara.
Baca Juga : Hacker Asal Lubuklinggau Baru Beli Tanah Rp 400 Juta
Vonis yang dijatuhkan diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pali, yang mana kala itu menuntut agar terdakwa Son Haji di vonis pidana 7,5 tahun penjara, sementara Frans Wahyudi 8,5 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari PALI Andi Purnomo, diwawancarai usai sidang mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, dikarenakan ada sedikit perbedaan mengenai pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim.