BANYUASIN- Seorang bupati di Sumatera Selatan dilaporkan NY dalam kasus dugaan telah menikah lagi kepada Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menindak lanjuti kasus dugaan menikah lagi tersebut, HA, bupati Banyuasin, segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Tim penyidik Ditreskrimun Polda Sumsel melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlapor sekaligus pelapor HA.
Diketahui, Bupati Askolani dilaporkan oleh NY dalam kasus dugaan telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.
HA juga melaporkan balik NY dengan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.
Diketahui, Bupati Askolani dilaporkan oleh NY dalam kasus dugaan telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.
Baca Juga : Harga Mie Instan Naik, Bagaimana di Lubuklinggau?
HA juga melaporkan balik NY dengan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.