• Fotokopi KTP: Siapkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda yang masih berlaku.
• Fotokopi SIM Lama: Jika memungkinkan, bawa juga fotokopi SIM lama Anda.
2. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
• Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan untuk datang pada jam kerja yang ditentukan.
3. Mengisi Formulir
• Mintalah formulir perpanjangan SIM dan isi dengan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.
BACA JUGA:Cek Persyaratannya, Mei 2024 Ini BUMN Pelni Buka Lowongan Kerja: Usia 58 Tahun Bisa Daftar
4. Foto dan Sidik Jari
• Siapkan diri Anda untuk diambil foto dan sidik jari oleh petugas.
5. Pembayaran Biaya Perpanjangan
• Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor Samsat.
6. Tunggu Proses Verifikasi
BACA JUGA:Akibat Pasang Surut, Gunung Ruang di Tengah Laut Dapat Erupsi
• Setelah pembayaran, tunggu proses verifikasi dokumen dan data Anda oleh petugas.
7. Terima SIM yang Telah Diperpanjang