Shinta Pulang

Senin 15-08-2022,14:26 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Belakangan bank ini dijual. Tapi bisnis sawitnya berkembang sangat pesat. Di Riau. Di Jambi. Di Kalimantan. Penguasaan lahannya mencapai 160.000 hektare. Yang 30.000 hektare di antaranya menjadi masalah sekarang ini.

Tanah itu ternyata tanah negara. Yang dimintakan izin ke bupati Indragiri Hulu untuk dialihkan ke perusahaannya: ditanami sawit. Izin itu bisa didapat. Ada juga yang statusnya tanah hutan. Dimintakan izin ke gubernur Riau untuk diubah menjadi tanah perkebunan. Juga mendapat izin.

Hanya saja, belakangan, Apeng ketahuan menyogok. Bupati dan gubernur itu ditangkap. Diadili. Dijatuhi hukuman penjara –yang Anda sudah tahu: ringan sekali.

Maka Apeng pun terseret. Dijadikan tersangka. Mau ditangkap. Tidak ditemukan. Lalu dinyatakan buron.

Dan kini Apeng pulang. Menyerahkan diri. Mungkin karena Apeng sudah menemukan pengacara yang cocok: Dr Juniver Girsang SH. Girsanglah yang akan mendampingi Apeng di pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Dengan demikian Apeng bisa melakukan klarifikasi: benarkah ia korupsi sebesar Rp 78 triliun. Ini sudah saya bahas di Disway pekan lalu (Disway 6 Agustus 2022).

Juniver Girsang juga orang dari Sumut. Keluarga Girsang ini sering dijadikan contoh sebagai ''sukses seorang ibu miskin dari kampung Sidikalang''.

Mama Girsang sudah janda di usia 42 tahun. Tapi Sang Ibu sangat gigih menyekolahkan anak-anaknyi. Tiga putranyi berhasil menjadi doktor –salah satunya Juniver Girsang. Yang satu lagi, Dr Junimart Girsang, jadi anggota DPR dari PDI-Perjuangan. Dua lagi berijazah S-2. Orang Sidikalang sangat mempahlawankan Ibunda Girsang.

Bahwa Apeng sudah/akan pulang diketahui dari surat yang dikirim ke Jaksa Agung. Girsang yang mengumumkan surat Apeng itu ke media. Kemarin lusa.

Dari surat itu terlihat bahwa selama ini Apeng tidak tahu kalau dirinya dicari kejaksaan agung. Kata surat itu: tahunya baru tanggal 8 Agustus lalu. Itu pun dari media. Bacalah sendiri surat itu:

Kepada Yth.

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Bpk.Prof.Dr.ST. Burhanuddin

Di Tempat

Dengan Hormat,

Saya mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemanggilan kepada diri saya selaku Tersangka melalui media pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 untuk menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB.

Bahwa terkait dengan panggilan tersebut, saya mohon maaf yang sebesar-besar karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan, namun demikian saya berjanji dalam bulan Agustus 2022 ini, saya akan segera datang menghadap ke Kejaksaan dan siap mengikuti semua prosedur hukum yang ada.

Tags :
Kategori :

Terkait