Pembobol ATM BRI Diancam 7 Tahun Penjara

Selasa 16-08-2022,16:39 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

UNGKAP KASUS- Press rilis ungkap kasus Pencurian ATM BRI depan Pengadilan yang dilakukan oknum polisi Polres Empat Lawang MK, Senin (15/08/2022).

LUBUKLINGGAU – Tim Macan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan oknum polisi yang berdinas di Polres Empat Lawang inisial MK. Oknum polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) ditangkap Minggu (14/8/2022) di Kabupaten Empat Lawang sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi saat pres rilis ungkap kasus, Senin (15/8/2022) mengungkapkan tersangka K sudah dua kali melakukan percobaan pencurian mesin ATM. Pertama di wilayah Kabupaten Empat Lawang sasarannya ATM Bank SumselBabel. Aksi kedua mesin ATM BRI di Kota Lubuklinggau depan Pengadilan Agama, Minggu (14/8/2022).

Sementara dua pelaku lain, rekan tersangka ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang terus dilakukan pengejaran.

“Terhadap pelaku pencurian dikenakan tindak pidana Curat, pasal 163 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga : Pengakuan Pelaku Bobol Mesin ATM: Butuh Uang Buat Bayar Hutang Judi Slot

Diakui Kapolres tidak ada uang yang hilang dalam mesin ATM tersebut. Setelah melakukan hitung, di dalam mesin ATM tersebut terdapat 5.007 lembar, pecahan Rp100 ribu atau total Rp 500.700.000.

Polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Taft warna hitam, BG 1298 AL. Kemudian satu unit mesin ATM BRI merek Wincor Procah 280 warna silver. Di dalamnya terdapat sebanyak lima kotak uang. Pecahan Rp100.000.

Sepasang sepatu milik pelaku dan satu buah kaos coklat Polri, milik pelaku dan seling baja.

Dengan telah berhasil membongkar kasus percobaan pencurian tersebut, pihak BRI Cabang Lubuklinggau mengapresiasi apa yang dilakukan Tim Polres Lubukinggau.

Tags :
Kategori :

Terkait