PALEMBANG - Sejumlah fakta kasus dugaan korupsi hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020, kembali terungkap saat JPU Kejari Lubuklinggau menghadirkan saksi-saksi rekanan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasus ini menjerat delapan orang terdakwa yakni anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, yakni Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat.
Terungkap dari keterangan sembilan saksi yang dihadirkan, Selasa (16/8) sebagian besar menerangkan perihal adanya kwitansi fiktif yang disinyalir sengaja dipalsukan oleh delapan terdakwa ketua dan anggota Bawaslu Muratara.
Salah satunya diterangkan oleh saksi bernama Yopi pemilik CV Maha Prabu, kontraktor pengadaan barang meubiler untuk Bawaslu Muratara senilai Rp642 juta, yang mana saksi Yopi mengaku bahwa nama perusahaannya telah dicatut oleh oknum Bawaslu Muratara.
Baca Juga : Rumah Makan Dicatut Dalam Kasus Sidang Dana Hibah Bawaslu
"Saya sebagai pemilik CV Maha Prabu, pada tahun 2020 tidak pernah ada proyek pengadaan barang meubiler, apalagi ada peneriman uang sebesar Rp642 juta, pas saya cek saat diperiksa tim penyidik benar itu CV milik saya namun tanda tangan serta stempelnya berbeda," ungkap saksi Yopi.
Dijelaskan Yopi, seingatnya pada tahun 2019 memang sebelumnya ada seseorang bernama Fikri yang pinjam pakai dokumen CV miliknya, katanya ada proyek pengadaan barang di Bawaslu Muratara, namun pada akhirnya dokumen itu dikembalikan lagi.
"Kata Fikri alasan dikembalikan itu karena proyeknya tidak jadi, selang beberapa waktu saya kaget dipanggil oleh pihak kejaksaan dan ditunjukkan bukti adanya penerimaan uang dari proyek pengadaan barang Bawaslu Muratara," ujarnya.