JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencatat, sebanyak 168.196 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus pada Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu 17 Agustus 2022.
Adapun total 2.725 napi dinyatakan langsung bebas.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkum HAM, pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Ia meminta WBP menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.
"Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadi lah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah," kata Yasonna, Rabu 17 Agustus 2022.
Ia pun berpesan agar WBP yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.
Baca Juga : Luar Biasa! Paskibraka Lubuklinggau Sukses Kibarkan Bendera
"Begitu juga dengan masyarakat diharapkan dapat menerima WBP yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan," ujarnya.
Adapun WBP yang menerima remisi terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas).