SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait penggantian BPJS Kesehatan kategori 1, 2, dan 3 dengan ruang perawatan standar rumah sakit (KRIS).
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan.
Menkes mencatat KRIS tidak menghapus kategori kesehatan dari BPJS, namun pelayanan rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang konsisten di seluruh layanan.
BACA JUGA:Tukang Cilok Naik Haji Tahun Ini Gantikan Ayahnya Usai Nabung 4 Tahun
"Jadi tidak dihilangkan, standarnya disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan. Jadi tadinya kelas 3 ya, sekarang semuanya sudah masuk kelas 2 dan kelas 1," kata Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Konawe, dikutip dari detikhealth, Kamis 16 Mei 2024.
“Sekarang lebih mudah dan pelayanan publik lebih baik. Keputusan Menteri Kesehatan akan segera keluar setelah Presiden menandatanganinya,” lanjutnya.
Peraturan turunannya saat ini sedang disusun di partai sebagai landasan hukum pengenalan KRIS. Ke depannya, seluruh rumah sakit sudah bisa menerapkan layanan ini pada 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Banjir Bandang di Sarolangun, Rendam Hingga 53 Unit Rumah