Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati

Sabtu 20-08-2022,15:29 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi

JAKARTA- Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Polisi menetapkan status tersangka kepada PC karena diduga melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J dan juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, dikutip Sabtu 20 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, bahwa rekaman digital video recorder (DVR) CCTV yang ditemukan tim khusus (Timsus) Polri menunjukkan, Putri berada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Selain itu, Putri Candrawathi juga terlihat di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Hasil temuan itu didapat usai Timsus Polri melakukan gelar perkara dan menyelidiki dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa DVR CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo," terangnya.

Baca Juga : Janji Sikat Bisnis Ferdy Sambo

Polri Periksa 52 Saksi

Polri juga telah memeriksa dan meminta keterangan sedikitnya 52 saksi yang terdiri dari unsur ahli, dokter forensik hingga inafis untuk perkara tersebut.

Selain DVR CCTV, Polri juga menyita tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Sambo. Sementara itu, Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

Sementara itu, Bharada E sudah mendapat persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Status justice collaborator memungkinkan Bharada E mendapat keringanan hukuman.

Sementara PC dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Tags :
Kategori :

Terkait