LUBUKLINGGAU – Pelaku jambret yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) diringkus Polisi. Dia adalah J alias Belaw 16 tahun, buruh, ditangkap dirumahnya di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didamping Kanit Reskrim, Ipda Jemmy Amin Gumayel.
Pelaku melakukan aksi jambret handphone (HP) bersama dengan rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap yakni J (sudah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau). J alis Belaw bertugas selaku joki, sedangkan J selaku eksekutor.
Dalam sehari kedua pelaku melancarkan aksi dua kali jambret di dua TKP berbeda pada Selasa, 15 Juni 2021.
Di TKP pertama pelaku beraksi di areal Dam Watervang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Saat itu korban Zahrah bersama temannya Lita sedang duduk sambil berfoto-foto di areal Dam Watervang, tepatnya dibawah jembatan gantung.
Lalu datang pelalu J turun langsung menarik paksa HP merk Iphone 7 plus warna rose gold.
Selanjutnya pelaku J bersama J alias Belaw yang sudah menunggu di atas sepeda Motor Yamaha Mio Hitam tanpa plat langsung melarikan diri ke arah Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Baca Juga : Warga Pasar Satelit Minjam Motor Malah Dijual
Kemudian setelah melaksanakan aksi pertama, di hari yang sana pelaku kembali melakukan jambret HP. Kali ini beraksi di Jalan Yos Sudarso, depan SMA Yadika, Kelurahan Watervang.
Saat itu korban Ehen Desi Berlian sedang mengendarai sepeda motor miliknya dari arah pasar Inpres menuju ke arah Mitra Bangunan Kelurahan Watervang. Setiba di TKP, tiba-tiba datang dari arah kiri korban dua pelaku yang tidak korban kenal dan diketahui J alias Belaw berboncengan dengan J nai motor Mio hitam.
“Langsung menarik HP merk Oppo A1K milik korban di box depan sebelah kiri sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Sesaat kejadian tersebut korban berusaha mengejar pelaku dan berteriak “jambret”. Lalu pelaku menabrak penjual pecel lele di SMA Yadika. Pelaku terjatuh dan diamuk masa. Pelaku J berhasil diamankan warga. Sedangkan pelaku J alias Belaw berhasil melarikan diri ke arah Jalan Batu Urip.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan DPO, anggota melakukan penangkapan terhadap J alias Belaw,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit motor Yamag Mio warna hitam BG 3627 GO.(ans/silamparionline)