MUARA BELITI- Tersangka Tri Bagus Anggoro, 22 tahun tak dapat mengelak lagi kalau sabu sebanyak 10 paket kecil yang ditemukan disamping rumahnya merupakan miliknya.
Itu setelah Satres Narkoba Polres Mura menangkap tersangka dirumahnya di Dusun I desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.
Baca juga : Remaja Jalan Kenanga II Ini, Nyusul Temannya di Penjara
Barang bukti tersebut satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram.
“Sabu dibalut menggunakan tisu warna putih yang berada di samping rumah pelaku,” ungkapnya.
Barang bukti ditunjukan pelaku. Dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Dan diamankan pula satu handphone (HP).
Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(ans/silamparonline)