Tinggalkan Pacar di Bioskop, Barang-barangnya Dicuri

Senin 22-08-2022,14:35 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

DIRINGKUS- Muhammad Ali Husin berhasil diringkus Polisi. (Foto: Istimewa)

LUBUKLINGGAU – Muhammad Ali Husin mengajak pacar jalan ke mall dan nonton ke bioskop, ternyata hanya akal-akalannya saja. Di balik ajakannya itu terselubung niat jahat.

Muhammad Ali Husin, warga asal Dusun Sena Baru A, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu melancarkan aksi jahatnya dengan mencuri barang milik sang pacar.

Peristiwa itu dialami korban seorang mahasiswi Resti Novitasari, warga Jalan Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 15.45 WIB.

“Awalnya tersangka datang ke rumah korban menggunakan ojol dengan tujuan ingin mengajak korban jalan-jalan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara.

Kemudian korban mengiyakan ajakan pelaku untuk pergi jalan-jalan. Lantas pergi naik motor korban dengan tujuan ke Mall Lippo Plaza di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

“Saat itu korban membawa tas yang berisikan satu unit laptop merk ASUS warna gold,” jelasnya.

Setelah tiba di Mall Lippo Plaza, korban dengan membawa tas berisi laptop bersama dengan tersangka masuk ke mall. Dan naik ke lantai 3 untuk nonton di bioskop. Selesai nonton, tas korban isi laptop dan satu HP merk Oppo A74 diambil oleh tersangka.

Baca Juga : Warga Tugumulyo Simpan 10 Paket Kecil Sabu Dalam Tisu

Kemudian tersangka turun dan menyuruh korban untuk menunggu tersangka di lantai 3 Mall Lippo Plaza. Korban Lama menunggu sekitar 1 jam dan tersangka tidak kembali. Akhirnya korban turun ke lantai dasar mencari keberadaan tersangka. Namun tidak ketemu.

Selanjutnya korban ke parkiran motor dan pulang kerumahnya. Setiba di rumah, korban mencoba menghubungi tersangka. Namun nomor handphone tersangka sudah tidak aktif. Dan korban mencoba menghubungi nomor handphone miliknya. Juga sudah tidak aktif lagi.

“Setelah beberapa hari namun tersangka tidak mengembalikan barang-barang milik korban kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian yang di alaminya ke Polsek Lubuklinggau Timur,” bebernya.

Setelah Polisi melakukan penyelidikan, lalu mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel bersama dengan unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur yang di pimpin Aipda Dibya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Wisma Silampari Desa Pedang, Kecamatab Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk dilakukan penyidikan.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.(ans/silamparionline)

Tags :
Kategori :

Terkait