JPU Tegaskan Caleg-Komisioner KPU Prabumulih Lakukan Pemufakatan

Senin 29-08-2022,16:36 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

REPLIK TERDAKWA- JPU Kejari Prabumulih dalam sidang pembacaan replik terdakwa caleg DPR RI Dr EF Tana Yudha di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 29 Agustus 2022. (Foto: Fadli sumeks.co)

PALEMBANG- Tim penuntut umum Pidsus Kejari Prabumulih menyampaikan tanggapan (replik) atas pembelaan terdakwa korupsi suap jual beli suara dalam Pileg tahun 2019 di Kota Prabumulih.

Kasus ini menjerat dua terdakwa yakni, eks Caleg DPR RI DR EF Tana Yudha sebagai penyuap dan anggota KPU Kota Prabumulih Andre Swantana sebagai penerima suap untuk mendapatkan 20 ribu suara di kota Prabumulih tahun 2019.

Dalam tanggapan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Senin 29 Agustus 2022, pada intinya penuntut umum tetap pada dalil yang menyatakan bahwa keduanya telah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli suara pada Pileg tahun 2019.

"Di antara kedua terdakwa telah terjadi unsur pidana suap pemufakatan jahat untuk mendapatkan jumlah suara yang tidak sesuai dengan mekanisme pemilu sebagaimana diatur didalam undang-undang," kata penuntut umum Kejari Prabumulih Elfina SH saat bacakan repliknya.

Selain itu, lanjut Elfina dalil yang menyebutkan adanya bujuk rayu dan tipu muslihat dari saksi Bambang Heriyadi dan terdakwa Andre Swantana mengimingi mendapatkan 20 ribu suara dengan memberikan uang Rp350 juta haruslah dipandang sebagai pemufakatan jahat bersama untuk melakukan tindak pidana.

Dijelaskan JPU Elfina, fakta dipersidangan juga terungkap secara nyata bahwa terdakwa DR EF Thana Yudha mengakui melakukan dan menyetujui tawaran yang mana terdakwa DR EF Tana Yudha sebagai orang yang berpendidikan seharusnya menolak tindakan tersebut.

Baca Juga : Begini Kondisi Mobil Stafsus Bupati Mura Tabrakan Beruntun

"Namun nyatanya, mencari suara dengan cara memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara adalah perbuatan melawan hukum, akan tetapi tetap terdakwa lakukan," ungkapnya di persidangan.

Untuk itu, JPU Elfina dipersidangan meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang menolak pembelaan (pledoi) para terdakwa, serta memberikan hukuman pidana sesuai dengan tuntuta JPU Kejari Prabumulih.

Menanggapi replik tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui tim penasihat hukum pada intinya menjawab secara lisan tetap pada pembelaan sebelumnya.

Majelis hakim meminta waktu kepada penuntut umum dan penasihat hukum kedua terdakwa, guna bermusyawarah untuk pembacaan putusan (vonis) pidana yang akan dibacakan pada Senin dua pekan mendatang.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ini telah dituntut pidana penjara oleh JPU Kejari Prabumulih, terdakwa Dr EF Tana Yudha dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Andre Swantana dituntut 6 tahun pidana.

Terdakwa Dr EF Thana Yudha sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5a Undang Undang tentang Tipikor,

Sementara, terdakwa Andre Swantana dijerat oleh jaksa Kejari Prabumulih melanggar Pasal 12a Undang-Undang tentang Tipikor, menerima sesuatu atau janji sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana dakwaan Primer JPU. (Sumeks.co)

Tags :
Kategori :

Terkait