Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Berikan Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 2025

Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Berikan Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 2025

Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau memberikan remisi khusus kepada warga binaan yang memenuhi syarat. --foto: ist

SILAMPARITV.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau memberikan remisi khusus kepada warga binaan yang memenuhi syarat. 

Pemberian remisi ini merupakan hak yang diperoleh warga binaan setelah memenuhi ketentuan administratif dan substantif, 

sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pada Hari Raya Idul Fitri 2025, sebanyak 761 warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK) I, dan 12 orang lainnya mendapatkan RK II, yang berarti langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

BACA JUGA:Ciptakan Pengusaha Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional

BACA JUGA:Kecelakaan Truk J&T Cargo Tabrak Tiang Baliho di Lubuklinggau, Tidak Ada Korban Jiwa

Pemberian remisi ini dilakukan dalam dua metode, yaitu secara virtual melalui Zoom dan secara langsung di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

Kegiatan virtual ini turut dihadiri oleh pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, 

yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan sikap baik serta mengikuti pembinaan dengan disiplin.

Di Lapas Lubuklinggau, penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau kepada perwakilan warga binaan. 

BACA JUGA:Ini Sistem Penilaian UTBK SNBT 2025 dan Penyebab Banyak Peserta Gagal Lolos Masuk PTN

BACA JUGA:Bocoran Jadwal Pencairan TPG 2025: Ini Arti Kode 07, 13, dan 16 yang Wajib Diketahui Guru

Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana. 

“Pemberian remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar terus berperilaku baik, menaati peraturan, serta aktif dalam berbagai program pembinaan yang telah disediakan,” ujarnya.

Sumber:

Berita Terkait