761 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H
Sebanyak 761 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau menerima Pengurangan Masa Pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. --foto: ist
SILAMPARITV.CO.ID, Lubuklinggau - Sebanyak 761 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau menerima Pengurangan Masa Pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno yang bertempat di Lapangan Lapas pada Senin (31/03/2025).
Penyerahan remisi dilaksanakan sesaat setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah. Berdasarkan data, sebanyak 761 WBP beragama Islam mendapatkan remisi,
dengan rincian 749 orang WBP orang menerima RK I dan 12 orang WBP menerima RK II, yang langsung bebas. Besaran remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan.
BACA JUGA:Ratusan WBP dan Petugas Lapas Lubuklinggau Ikuti Shalat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Lapas
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Berikan Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 2025
12 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus II pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H langsung dibebaskan, dan 1 orang menjalankan subsider.
Kalapas Lubuklinggau, Budi Yuliarno menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
“Alhamdulillah, pada pagi yang penuh berkah ini kami telah memberikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 761 orang warga binaan.
Dari jumlah tersebut, 12 orang mendapatkan RK II dan langsung bebas untuk kembali ke masyarakat,” ungkap Budi Yuliarno.
BACA JUGA:Ini Sistem Penilaian UTBK SNBT 2025 dan Penyebab Banyak Peserta Gagal Lolos Masuk PTN
BACA JUGA:Kecelakaan Truk J&T Cargo Tabrak Tiang Baliho di Lubuklinggau, Tidak Ada Korban Jiwa
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerima remisi ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif dalam program pembinaan.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik, memperbaiki diri, serta menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan, terutama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri ini,” tambahnya.
Sumber: