Lapas Lubuklinggau Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau melakukan pemusnahan sejumlah barang hasil razia dari kamar hunian Warga Binaan. Selasa (29/04/2025). --foto: ist
Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses inventarisasi dan merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan secara berkala.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain alat komunikasi ilegal serta benda terlarang lainnya, yang dinilai dapat mengganggu pembinaan dan keamanan di dalam lapas.
BACA JUGA:Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global
Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas Lapas Lubuklinggau dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik melanggar hukum.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Lapas Lubuklinggau mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) secara berkelanjutan.
Sumber: