Pakai Wig ke Pasar, Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Tetap Kena Batunya.

Pakai Wig ke Pasar, Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Tetap Kena Batunya.

Pakai Wig ke Pasar, Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Tetap Kena Batunya--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini cocok disematkan kepada Desma Sutopo (37), spesialis pencurian dan penggelapan asal Dusun IV Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang akhirnya ditangkap setelah beraksi berkali-kali di wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas.

BACA JUGA:70% Uang Judi Online Terbang ke Luar Negeri, Ekonomi Nasional Terkuras.

BACA JUGA:PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut HUT ke-80 RI

 

Desma ditangkap oleh korbannya sendiri, Sukma Dewi, bersama para pedagang di Pasar Inpres Lubuklinggau, pada Jumat (8/8/2025). Yang unik, saat itu tersangka berusaha menyamarkan identitas dengan memakai rambut palsu agar tidak dikenali. Namun, upaya tersebut sia-sia ketika ia berpapasan langsung dengan korban.

BACA JUGA:5 Ribu Orang Padati “BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI”, Sambut Mitra Finansial Tanah Air di Taiwan

BACA JUGA:PLN Apresiasi Pelanggan Sektor Industri, Sukses Dorong Ekonomi Hijau Nasional

Perdebatan di Pasar Berujung Penangkapan

Kejadian bermula ketika Sukma Dewi tengah berbelanja kebutuhan dagang. Tanpa sengaja, ia melihat sosok Desma yang dikenalnya sebagai pelaku pencurian di rumahnya beberapa hari sebelumnya.

BACA JUGA:AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Kabupaten Gowa

BACA JUGA:PPATK Temukan 27.932 Pegawai BUMN dan 7.479 Dokter Jadi Penerima Bansos, Kemensos Lakukan Penelusuran.

Sukma langsung menegur dan terjadi adu mulut. Desma mencoba mengelak dengan mengatakan bahwa Sukma salah orang. Perdebatan keduanya menarik perhatian pedagang dan warga sekitar. Merasa terpojok, Desma mencoba kabur, namun diteriaki “maling” oleh warga hingga akhirnya petugas keamanan pasar menangkapnya.

BACA JUGA:Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp. 2,8 Miliar, Petugas Pajak Ikut Bingung.

BACA JUGA:Super Tega! Ayah di Ciputat Habisi Anak 4 Tahun Gara-Gara Disebut Kasar

Tersangka bahkan sempat menjadi sasaran amukan massa yang geram, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Lubuklinggau Timur.

BACA JUGA:5 Pekerjaan Ideal untuk Penggemar Menggambar

BACA JUGA:Blind Box: Estetika, Sensasi, dan Kapitalisme Emosional

Kronologi Pencurian di Rumah Korban

 

Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, Sukma Dewi meninggalkan rumahnya di Jalan Nangka, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, untuk berbelanja ke pasar. Di rumah hanya ada kedua anaknya, Alek dan Rendi, serta karyawannya, Desma.

BACA JUGA:3 Tim Free Fire dari Indonesia Lolos Grand Final Esports World Cup 2025

BACA JUGA:Pedagang Sayur Ditampar dan Diancam Pria Ngaku Aparat Gegara Kibarkan Bendera One Piece

Sekitar pukul 06.15 WIB, Rendi memberi tahu ibunya bahwa sepeda motor dan handphone milik mereka hilang, dibawa kabur oleh Desma. Korban segera memeriksa rumah dan mendapati barang-barang tersebut memang sudah tidak ada.

BACA JUGA:Infinix GT 30 Resmi Diluncurkan, HP Gaming Murah dengan Tombol GT Trigger

BACA JUGA:7 Tips Mengatasi HP Lemot Dengan Mudah, Bebas Hang, Freeze, dan Nge-Lag.

 

Keterangan anak korban menyebut, Desma kabur membawa motor Yamaha Vixion B 6062 GLM dan HP Oppo A17. Alek sempat mengejar, namun tidak berhasil. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 10 juta.

BACA JUGA:Rahasia Diet Tanpa Olahraga: 10 Tips Efektif dan Aman untuk Turunkan Berat Badan

BACA JUGA:Parkir Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau Dialihkan ke Alun-Alun Merdeka untuk Kurangi Kemacetan

Barang Curian Dijual Murah di Facebook

Dalam pemeriksaan, Desma mengaku menjual HP curian seharga Rp 500 ribu dan motor seharga Rp. 1,5 juta melalui lapak jual beli di Facebook. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli HP Vivo 1820 warna merah.

BACA JUGA:Mie Gacoan Bayar Royalti Rp. 2,2 Miliar, Bisa Putar Lagu hingga Akhir 2025.

BACA JUGA:Masjid Agung As-Salam: Simbol Kebanggaan dan Pusat Ibadah di Lubuklinggau

Selain kasus ini, Desma juga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain, di antaranya:

2 TKP di wilayah Polsek Lubuklinggau Timur: pencurian sepeda motor di Kelurahan Taba Jemekeh dan Kelurahan Lestari.

1 TKP di wilayah Polsek Lubuklinggau Barat: penipuan/penggelapan.

4 TKP di wilayah Polres Musi Rawas: kasus penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:IEG Sports HUB Pegang Lisensi Resmi Nobar BRI Super League 2025/2026 dan Ajang Olahraga Bergengsi Lainnya

BACA JUGA:Polisi Hentikan Mobil Pickup di Lubuklinggau yang Kibarkan Bendera One Piece

“Tersangka memang sudah lama kita cari karena banyak laporan yang masuk,” ujar AKP Rodiman.

Kini, Desma Sutopo resmi ditahan di Polsek Lubuklinggau Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:IEG Sports HUB Pegang Lisensi Resmi Nobar BRI Super League 2025/2026 & Event Olahraga Bergengsi

BACA JUGA:Siswa Kelas 12 Jebol Keamanan Siber NASA, Raih Penghargaan Internasional.

Sumber:

Berita Terkait