Seluruh Honorer R3 & R4 di Lubuklinggau Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Seluruh Honorer R3 & R4 di Lubuklinggau Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Seluruh Honorer R3 & R4 di Lubuklinggau Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, memberikan lampu hijau atas usulan pengangkatan tenaga honorer kategori R3 dan R4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi BKPSDM Kota Lubuklinggau, M. Adi Dwi Cahyo. Menurutnya, seluruh honorer R3 dan R4 di wilayah tersebut telah mendapat persetujuan wali kota untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, baik R3 maupun R4 semuanya akan diusulkan menjadi PPPK dan sudah mendapat persetujuan wali kota,” ujar Adi saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA:11 Cara Mengatasi Laptop Lemot agar Kembali Optimal

BACA JUGA:BRI Buka Rekrutmen BFLP 2025: Level Up Karier Kamu, Sesuai Passion!

Proses Pengusulan Sudah 50 Persen

Adi menjelaskan bahwa proses pengusulan formasi dilakukan menggunakan sistem by name atau memasukkan data nama satu per satu. Hingga saat ini, progresnya telah mencapai lebih dari 50 persen.

“Total ada 1.793 honorer, terdiri dari 972 R3 dan 821 R4. Prosesnya agak lambat karena setiap nama harus dimasukkan satu per satu,” jelasnya.

BACA JUGA:Nyanyi atau Putar Lagu di Nikahan dan Ultah Kena Royalti? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Satu Dekade BRI Singapore Branch Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia

Gaji PPPK Paruh Waktu Ditanggung APBD

PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun, penggajiannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Anggarannya dari APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Skema gaji paruh waktu berbeda dari penuh waktu, menyesuaikan petunjuk dan kemampuan daerah,” tambah Adi.

Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan detail terkait besaran gaji, termasuk perbedaan antara lulusan sarjana dan SMA, serta beban kerja, masih menunggu kajian lebih lanjut bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sumber:

Berita Terkait