Kasus Pungli Viral, Samsat Lubuklinggau Pecat Oknum Pegawai.
Kasus Pungli Viral, Samsat Lubuklinggau Pecat Oknum Pegawai.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah keluhan wajib pajak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendadak viral di media sosial setelah mengaku diminta uang hingga Rp. 500 ribu saat mengurus pemutihan pajak kendaraan di UPTB Samsat Lubuklinggau.
Kasus tersebut berawal dari unggahan akun Facebook Favo Mini yang menceritakan anaknya, Favo Taslim, diminta biaya tambahan karena tidak membawa KTP asli. Biaya yang diminta mencapai Rp. 500 ribu, bahkan disebut bisa melonjak hingga Rp. 750 ribu bila melalui loket resmi.
“Bapak saya bisa maklum kalau selisih biaya Rp. 150 ribu sampai Rp. 200 ribu, tapi kalau sampai Rp. 500 ribu atau Rp. 750 ribu, jelas kesal,” ungkap Favo kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA:Memasak dan Membuat Kue Bisa Jadi Terapi Stres: Manfaatnya Bikin Hidup Lebih Bahagia
BACA JUGA:Pria Nekat Jambret Mantan Demi Bisa Ngobrol, Aksinya Berujung Viral.
Klarifikasi Samsat
Menanggapi hal itu, Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdhoni, turun langsung melakukan klarifikasi dengan wajib pajak dan oknum staf yang bersangkutan. Hasilnya, staf tersebut terbukti melakukan kesalahan.
“Terhadap staf yang melakukan kesalahan sudah kami tindak tegas dengan pemberhentian kerja,” tegas Addi, Kamis (21/8/2025).
Addi menekankan, langkah ini adalah bentuk komitmen Samsat Lubuklinggau untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Ia juga meminta masyarakat mengikuti prosedur resmi dalam setiap pengurusan pajak.
BACA JUGA:DEMON SLAYER: INFINITY CASTLE Pecahkan Rekor Sejarah di Bioskop Indonesia
BACA JUGA:Keren! Lengan Bionik dari Nigeria Ini Tampak Seperti Kulit Manusia
Kronologi dan Kesalahpahaman
Menurut Addi, peristiwa itu terjadi saat pihaknya bersama petugas lain tengah melakukan pengecekan layanan pada hari pertama program pemutihan pajak.
Wajib pajak saat itu membawa dua kendaraan. Satu kendaraan sudah dalam proses, sedangkan satu lagi masih harus melalui prosedur tambahan karena KTP pemilik sudah tidak berlaku dan harus dilakukan balik nama.
Sumber: