Viral! Oknum Polisi di Lubuklinggau Tersandung Kasus Perselingkuhan dengan Istri Orang, Kini Jalani Patsus.

Viral! Oknum Polisi di Lubuklinggau Tersandung Kasus Perselingkuhan dengan Istri Orang, Kini Jalani Patsus.

Viral! Oknum Polisi di Lubuklinggau Tersandung Kasus Perselingkuhan dengan Istri Orang, Kini Jalani Patsus.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik setelah video asusila berdurasi singkat tersebar luas di media sosial. Oknum tersebut diketahui berinisial Brigadir AN, anggota Polsek Lubuklinggau Timur, yang diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial S, istri sah dari pria berinisial PA.

BACA JUGA:Menag Nazaruddin Umar Yakin Program Tepuk Sakinah Mampu Tekan Angka Perceraian

BACA JUGA:Pelajar Pengendara CBR Jatuh ke Sungai di Musi Rawas, Pencarian Belum Membuahkan Hasil.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi tiga detik beredar di Facebook melalui unggahan akun Anggraini Eni, memperlihatkan sosok wanita yang merekam dirinya bersama seorang pria yang tertidur di sampingnya. Wajah pria dalam video tersebut diduga kuat adalah Brigadir AN.

Suami sah dari wanita dalam video tersebut, PA, membenarkan bahwa istrinya terlibat hubungan terlarang dengan Brigadir AN. Ia mengaku menemukan video itu secara tidak sengaja saat memeriksa ponsel istrinya.

BACA JUGA:Dua Warga Bengkulu Jalani Hukuman Adat, Dicambuk 100 Kali karena Selingkuh.

BACA JUGA:Ribut Soal Patung Jenderal Sudirman, Warga Tak Rela Ikon Kota Dipindahkan.

“Ketahuannya setelah saya rebut HP istri saya, ternyata ada video itu,” ujar PA, Rabu (1/10/2025).

Setelah video itu viral, pihak Polres Lubuklinggau langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasi Humas AKP Alwi, memastikan bahwa Brigadir AN telah diamankan dan kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) sebagai langkah awal proses hukum internal.

BACA JUGA:Viral! Suami di Sulawesi Tenggara Serahkan Istri ke Selingkuhan Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu

BACA JUGA:Pemerintah Gandeng Akademisi Jalankan Pemantauan Aktif Vaksinasi DBD untuk Anak: 30 Ribu Siswa di 3 Kota Jadi

“Kasus tersebut sudah ditangani Polres Lubuklinggau. Saat ini terduga oknum AN sudah ditempatkan di tempat khusus,” kata AKP Alwi kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, AKP Alwi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lubuklinggau, dan Brigadir AN akan menjalani sidang kode etik kepolisian.

“Ancaman hukumannya apa nanti tergantung pada putusan sidang kode etik itu. Yang jelas sekarang sudah di patsus,” jelasnya.

Sumber:

Berita Terkait