Perempuan Muda di Lubuklinggau Jadi Tersangka Arisan Bodong, Rugikan Warga Rp. 865 Juta.

Perempuan Muda di Lubuklinggau Jadi Tersangka Arisan Bodong, Rugikan Warga Rp. 865 Juta.

Perempuan Muda di Lubuklinggau Jadi Tersangka Arisan Bodong, Rugikan Warga Rp. 865 Juta.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau resmi menetapkan seorang perempuan berinisial RS (27), warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan serta investasi online.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Berani Lawan Perampok, Pelaku Akhirnya Tertangkap Tim Macan Linggau.

BACA JUGA:Jangan Sepelekan Izin Akses! Ini Jenis yang Bisa Bikin Data Bocor

Akibat aksinya, puluhan korban yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga harus menanggung kerugian hingga Rp. 865 juta.

 

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolres Lubuklinggau pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi KBO Reskrim Suroso, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Ratna Sari.

BACA JUGA:AHY: Indonesia–Rusia Jajaki Kerja Sama Kapal Cepat Ramah Lingkungan, Perkuat Konektivitas Maritim Nasional

BACA JUGA:Jangan Sembarangan Makan Sebelum Olahraga! Ini 7 Menu Ringan Paling Aman

“Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar AKP Kurniawan kepada wartawan.

Dalam kasus ini, RS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:Ikan-Ikan Mahal di Laut Natuna Utara Terus Dijarah Kapal Vietnam, Negara Rugi Puluhan Miliar!

BACA JUGA:Rasa Aman Naik, Citra Indonesia Meningkat di Mata Dunia

 

“Kasus ini merupakan bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan jumlah korban yang cukup banyak,” tambahnya.

Polres Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan finansial yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi berkeuntungan tinggi tanpa izin dan legalitas jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi bodong. Pastikan ada izin dan dasar hukum yang jelas sebelum menanamkan uang,” imbau Kurniawan.

BACA JUGA:Tambang Freeport Lumpuh, Pertumbuhan Ekonomi Papua Terjun Bebas -16,11% YoY

BACA JUGA:Rahasia Sehat di Balik Secangkir Kopi Hitam: Dokter Pun Setuju!

Modus Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Online

Kasus ini mencuat setelah puluhan ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau menjadi korban investasi dan arisan online yang dijalankan Ratna Sari bersama suaminya, N.

 

Keduanya menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan fantastis antara 40 persen hingga 140 persen dalam waktu 8 hingga 30 hari. Tawaran tersebut disebar melalui media sosial, terutama akun Instagram milik pelaku.

BACA JUGA:Nagita Slavina Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film Timur: Perpaduan Aksi dan Drama yang Menggugah!

BACA JUGA:Restoran Pizza Hut Terancam Dijual Setelah Penjualan Turun 7 Kuartal Berturut-turut

Salah satu korban, Ici Nobiati, warga Mesat Seni, mengaku mengirim uang Rp10 juta pada 30 Oktober 2025 setelah tergiur dengan iming-iming hasil 40 persen dalam delapan hari.

“Harusnya bulan ini dapat hasilnya, tapi karena ramai diberitakan itu penipuan, saya langsung melapor ke polisi,” ujar Ici, Selasa (4/11/2025).

 

Korban lain, Rizki warga Waringin, juga mengalami hal serupa setelah dua kali mentransfer uang total Rp. 15 juta.

BACA JUGA:8 Penyebab Mata Sering Gatal dan Cara Mengatasinya!

BACA JUGA:Bisa Picu Kematian Usia Muda, Kenali Gejala dan Cara Penanganan Aritmia Sejak Dini

“Awalnya dijanjikan uang saya akan kembali dengan tambahan 55 persen, tapi ternyata tidak ada realisasinya,” katanya.

 

Sementara korban terbesar, Tria, mengaku sudah lama mengikuti arisan dan investasi milik Ratna Sari dengan total dana mencapai Rp. 180 juta.

“Awalnya dia bilang uang itu untuk usaha, tapi akhirnya dia akui uangnya sudah terpakai. Sampai sekarang tidak ada pengembalian,” ungkap Tria.

BACA JUGA:Bisnis Kuliner 2025: 10 Ide Nasi Kotak Rumahan untuk Pemula, Bisa Untung Harian!

BACA JUGA:Babak Baru Keraton Surakarta: Gusti Purboyo Resmi Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV

Kasus Berlanjut ke Tingkat Penyidikan

Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra, menjelaskan kasus ini awalnya sempat ditangani melalui proses mediasi, namun karena tidak ada kesepakatan, kasus dilimpahkan ke Tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau.

“Awalnya mereka sempat minta mediasi, tapi karena tak ada penyelesaian, kasus naik ke tahap penyidikan. Tersangka sudah kami limpahkan ke Pidsus,” ujar Sumardi.

BACA JUGA:Dilan Versi Dewasa! Ariel NOAH Bintangi Dua Film Sekaligus: Dilan ITB 1997 & Dilan Amsterdam

BACA JUGA:Tim Macan Linggau Bekuk Pemuda Pembobol Rumah Pensiunan Guru Bermodus Kunci Cadangan

Saat ini penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam jaringan penipuan arisan dan investasi bodong tersebut.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Lubuklinggau untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Elon Musk OTW Jadi Triliuner Pertama Dunia, Kantongi Gaji Fantastis Rp16.700 Triliun dari Tesla

BACA JUGA:Inilah 5 Kemampuan Unik Manusia yang Tak Akan Pernah Bisa Ditiru AI

Sumber:

Berita Terkait