Menjelang Pelantikan, Belasan Calon PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Mengundurkan Diri
Menjelang Pelantikan, Belasan Calon PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Mengundurkan Diri--ist
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kades Terus Meningkat, Kejagung Akui Kewalahan Awasi 75 Ribu Desa
Menunggu Pertek dan Penandatanganan SK
Adi menjelaskan bahwa beberapa persyaratan teknis masih dalam tahap penyelesaian dan perbaikan. Pelantikan dapat dilakukan apabila Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN sudah diterbitkan.
Jika Pertek sudah keluar, pihak BKPSDM akan segera menghadap BKN untuk proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu.
“Saat ini prosesnya masih berjalan. Ada yang statusnya masih GTS, dan itu sedang kita tunggu. Kalau sudah selesai, baru kita menghadap Pak Wali untuk pelantikannya,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga Heboh Hingga Pingsan, Pengamen Berkostum Pocong Akhirnya Diamankan
BACA JUGA:Penembakan 5 Petani Oleh Sekuriti PT ABS, Manajer Kebun Tegaskan Tak Pernah Beri Senjata
Gaji Menyesuaikan Keuangan Daerah
Sementara itu, pembahasan terkait penggajian PPPK paruh waktu telah dikoordinasikan bersama BPKAD. Namun Adi menyampaikan bahwa besaran gaji lebih tepat ditanyakan langsung ke BPKAD karena tertuang dalam SK perjanjian kerja.
“Pada intinya, penggajian akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Dengan masih adanya beberapa proses administratif yang harus diselesaikan, BKPSDM memastikan pelantikan PPPK paruh waktu tetap akan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Soal dan Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Materi Bumi dan Tata Surya Semester 2
Sumber: