Transaksi Sabu Digagalkan, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Satres Narkoba
Transaksi Sabu Digagalkan, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Satres Narkoba--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pemuda bernama Ferdi (25), warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau saat tengah melakukan transaksi narkoba, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:BPBD Lubuklinggau Siaga 24 Jam, Berikut Wilayah Rawan Banjir Kiriman
BACA JUGA:Bambang Rubianto Kembali Gelar Reses Serap Aspirasi, Langkah Nyata Wujudkan Keinginan Masyarakat
Pemuda pengangguran tersebut digerebek polisi di sebuah rumah yang berada di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Saat digerebek, Ferdi mencoba kabur dengan melompat dari tangga, namun upaya itu gagal lantaran polisi telah berjaga di bawah rumah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 19,36 gram, serta 5 plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 0,87 gram. Selain itu, polisi juga menyita 2 ball plastik klip, alat hisap bong, serta uang tunai Rp. 200 ribu.
BACA JUGA:7 Tahun Buron, Pelaku Perampokan dan Penembakan Sopir Truk di Musi Rawas Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:Satu Tewas Dalam Kecelakaan Motor vs Motor di Muara Beliti Pagi Ini
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP M. Romi, mengatakan bahwa tersangka memang sudah lama menjadi target operasi. Namun ia selalu lolos dari sergapan petugas.
“Sekarang tersangka berhasil kita tangkap, statusnya pengedar,” kata Romi kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).
BACA JUGA:Ngeri! Dua Wanita di Lubuklinggau Dibegal Saat Siang Bolong, Motor Digondol Pelaku
BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Pesisir, PHE Jambi Merang Raih Penghargaan Gubernur Sumsel
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa rumah di Jalan Kenanga II tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Ferdi.
Saat ditangkap, Ferdi berada di tangga rumah. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp. 100 ribu di saku celananya yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.
BACA JUGA:Optimalkan Pencegahan Kebakaran Tetap Siaga, Lapas Narkotika Muara Beliti Rutin Perbarui Fire Block
BACA JUGA:Senam Pagi Lapas Narkotika Muara Beliti Diserbu Antusias Peserta Magang Nasional
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke lantai atas rumah. Dari tempat tersebut, polisi menemukan 5 klip sabu ukuran sedang dan 5 klip sabu ukuran kecil, sesuai berat sebelumnya.
Selanjutnya, Ferdi bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Romi.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Beberkan Kesalahan Masa Lalu di Sektor Tambang
BACA JUGA:Gary Iskak Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Tunggal di Pesanggrahan
Sumber: