Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Muratara Justru Divonis Bebas
Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Muratara Justru Divonis Bebas--ist
Sementara itu, barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut berupa satu baju berwarna biru dongker dan satu kaos dalam putih yang terdapat noda darah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Gelar Operasi Pasar Gas LPG Rp18.500 dan Paket Sembako Murah Untuk Masyarakat
Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyatakan tidak menerima putusan tersebut.
Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Ayugi Zasubhi Bestia telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
Menurut Armein, pengajuan banding dilakukan pada Rabu (11/3/2026) melalui sistem e-Berpadu di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
BACA JUGA:Panduan Khutbah Idul Fitri 2026, Lengkap dengan Susunan dan Contoh Materinya
“Jaksa sudah menyatakan banding melalui e-Berpadu di PN Lubuklinggau,” ujar Armein.
Ia menjelaskan bahwa putusan majelis hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Namun dalam putusannya, majelis hakim justru memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena alasan kondisi kejiwaan.
Kasus ini pun masih akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi setelah jaksa resmi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA:Pecahkan Rekor! Agak Laen 2 Jadi Film dengan Penonton Terbanyak Sepanjang Sejarah Bioskop Indonesia
Sumber: