Kasus Mengguncang, Pria di Muratara Diduga Hamili Anak Kandung Sendiri
Kasus Mengguncang, Pria di Muratara Diduga Hamili Anak Kandung Sendiri--ist
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 413 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual dalam keluarga.
BACA JUGA:Tak Berkutik! Residivis Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap Usai Gasak Scoopy
BACA JUGA:Hari Kedua UTBK ISBI Bandung Berjalan Lancar, Tanpa Kecurangan dan Inklusif bagi Disabilitas
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Konsumsi! Ikan Sapu-Sapu Diduga Berisiko bagi Kesehatan Otak
BACA JUGA:Mobil Listrik Mulai Dikenai Pajak, Industri Otomotif Masih Tunggu Dampaknya
Sumber: