Perpanjangan Masa Jabatan 13 Kades di Musi Rawas Resmi Dikukuhkan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

Perpanjangan Masa Jabatan 13 Kades di Musi Rawas Resmi Dikukuhkan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud kukuhkan perpanjangan maja jabatan 13 Kepala Desa (Kades) pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK). Pengukuhan masa jabatan 13 Kades tersebut dipusatkan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Selasa, 26 Agustus 2025. --foto: ist

SILAMPARITV.CO.ID, MUSI RAWAS - Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud kukuhkan perpanjangan maja jabatan 13 Kepala Desa (Kades) pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK).

Pengukuhan masa jabatan 13 Kades tersebut dipusatkan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Selasa, 26 Agustus 2025. 


Pengukuhan masa jabatan 13 Kades tersebut dipusatkan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Selasa, 26 Agustus 2025.--foto: ist

Dihari yang sama, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Musi Rawas Hj. Riza Noviato Gustam, juga mengukuhkan 13 Ketua TP PKK Desa. 

Pengukuhan masa jabatan 13 Kades ini juga dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Kepala DPMD Musi Rawas H. Sarjani, S.Sos., M.Si, Staf Ahli TP PKK Hj. Marfuatun Suprayitno, Sekda Drs. Ali Sadikin, Kepala OPD, Camat, perwakilan Polres Musi Rawas, perwakilan Dandim 0406/Lubuk Linggau dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA: Latihan Mandiri! Kumpulan Soal Matematika Kelas 6 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

BACA JUGA:5 Tips Efektif Membersihkan Rice Cooker, Nasi Tidak Bau dan Tahan Lebih Lama

Pengukuhan perpanjangan jabatan 13 Kades ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan.

Dikatakannya Kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil dan dilaksanakan.

Ke depan, visi dan misi desa harus disusun dengan melibatkan lembaga dan seluruh komponen masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan, dengan berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:Godiva x Labubu: Kolaborasi Mewah Es Krim dan Seni, Merchandise Sendok Spesial Jadi Daya Tarik Utama

BACA JUGA:Omesh dan Irfan Hakim Kolaborasi Garap Bisnis Kuliner Khas Bandung, Targetkan Pasar Lokal Hingga Wisatawan

Bupati berpesan agar kepala desa terus meningkatkan pelayanan publik, melanjutkan serta menuntaskan program pembangunan desa, dan menjaga koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

Bupati Ratna Machmud juga menyampaikan selamat kepada para Ketua TP PKK Desa yang baru saja dikukuhkan.

Ia berharap amanah dan tanggung jawab yang diberikan dapat dijalankan dengan baik. Selanjutnya Ketua TP PKK Desa harus mampu memberdayakan kesejahteraan keluarga melalui 10 program pokok PKK. Sekaligus mendukung pembangunan desa dari sisi pemberdayaan perempuan dan keluarga.

Berikut 13 Kepala Desa Yang Masa Jabatannya Diperpanjang: 

BACA JUGA:Panduan Lengkap & Ampuh: Cara Membersihkan Wajan (Ompreng) Stainless Steel yang Hitam dan Gosong

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 15–16 Kurikulum Merdeka: Complete the Text

1. Rozi Ali Sunaryo Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi

2. Mipta Chori Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi

3. Samsul Agais Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas

4. Misrayani Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit

5. Zakariah Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit

6. Jasman Desa Tri Sakti, Kecamatan Megang Sakti

7. Ishak Arbawi Desa Megang I, Kecamatan Megang Sakti

BACA JUGA:Rahasia Kulit Manggis: Minuman Herbal Kaya Manfaat untuk Kesehatan

BACA JUGA:30 Contoh Soal Bahasa Indonesia SD Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Jawaban

8. Kasim Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti

9. Drs. M. Sidik Desa M. Kati Baru II, Kecamatan TPK

10. Ali Sabot Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta

11. Joni Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri

12. Darman Desa Jaya Bhakti, Kecamatan Tuah Negeri

13. Candra Jaya Andi P Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri

Sumber: