Kasus APBDes Memanas, Kades Lubuk Muda Tempuh Jalur Praperadilan

Kasus APBDes Memanas, Kades Lubuk Muda Tempuh Jalur Praperadilan

Kasus APBDes Memanas, Kades Lubuk Muda Tempuh Jalur Praperadilan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas berinisial MC resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Langkah tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes Desa Lubuk Muda tahun 2019 hingga 2023 oleh penyidik Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Nongkrong di Taman, Pelajar SMA di Lubuklinggau Malah Jadi Korban Penusukan

BACA JUGA:ETLE ODOL Mulai Diuji Coba, Sumsel Catat Pelanggaran Truk Terbanyak di Indonesia

Melalui kuasa hukumnya, Advokat M Hidayat SH MH bersama H Abu Bakar SH MHum, MC menilai proses hukum yang dilakukan penyidik mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum menyebut tindakan tersebut prematur dan dinilai melanggar hak-hak hukum klien mereka.

BACA JUGA:Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Berlanjut, Dua Juri dan MC Digugat ke PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Moderator (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Akhirnya Minta Maaf Usai Viral dan Dikecam Netizen

Menurut pihak kuasa hukum, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

BACA JUGA:Apple Resmi Hadirkan iPhone 17e di Indonesia, Usung MagSafe dan Chip A19

BACA JUGA:Nasib Pilu Korban Selamat Bus ALS di Muratara, Jari Tangan Terancam Diamputasi

Kuasa hukum MC juga menyatakan telah menyiapkan berbagai alat bukti serta saksi untuk memperkuat permohonan praperadilan yang akan diuji di hadapan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Mereka berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan kepastian hukum terhadap status kliennya.

BACA JUGA:Hasil SNBT 2026 Diumumkan 25 Mei, Berikut Cara Cek dan Tahapan Daftar Ulang PTN

BACA JUGA:OMC Sumsel Intensif Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar untuk Picu Hujan Buatan

Diketahui, MC ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran APBDes pada 13 April 2026. Sementara proses penangkapan dan penahanan dilakukan oleh penyidik Polres Musi Rawas pada 11 Mei 2026.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Bergerak Cepat Ungkap Dugaan Asusila terhadap Anak

Sumber: