Guru ASN Dapat Tambahan Tunjangan Profesi Dua Bulan di 2025, Pemerintah Resmi Terapkan Kebijakan Kesejahteraan
Guru ASN Dapat Tambahan Tunjangan Profesi Dua Bulan di 2025, Pemerintah Resmi Terapkan Kebijakan Kesejahteraan Baru!--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kabar gembira bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia! Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tambahan dua bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru yang telah tersertifikasi, sekaligus mendorong profesionalisme di dunia pendidikan.
Keputusan strategis ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, dan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Langkah ini secara resmi memperluas skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru-guru ASN bersertifikasi.
BACA JUGA:Wednesday Season 2 Tayang 2025 di Netflix: Waspadai Bahaya Menonton di Situs Ilegal seperti Rebahin!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tambahan Dua Bulan TPG?
Pemberian tambahan TPG ini hanya berlaku bagi guru ASN dalam tiga kategori utama, yaitu:
1. Guru PNS Bersertifikasi
Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengantongi sertifikat pendidik secara otomatis berhak atas tambahan dua bulan TPG.
2. Guru P3K Bersertifikasi
BACA JUGA:Panduan Jawaban Soal Esai PAI Kelas 3 SD Halaman 107 Kurikulum Merdeka: Materi Tentang Puasa
BACA JUGA:Warga Desa Binjai Musi Rawas Panjat Pohon Demi Sinyal: Puluhan Tahun Hidup di Zona Blank Spot
Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah memiliki sertifikat pendidik juga berhak menerima tambahan ini. Namun, terdapat ketentuan bahwa guru P3K harus telah menjalani masa kerja minimal. Jika belum mencapai satu tahun masa kerja, maka pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Guru ASN Lain yang Memenuhi Syarat Administratif
Kategori ini mencakup guru ASN yang:
Telah memiliki sertifikat pendidik
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 150-151 Kurikulum Merdeka, Simak Penjelasannya
Menjalani beban kerja sesuai ketentuan, seperti tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
Komponen Tambahan TPG: Apa Saja yang Dicakup?
Tambahan TPG selama dua bulan ini mencakup berbagai elemen penghasilan yang cukup komprehensif, antara lain:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan seperti TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau TKG (Tunjangan Khusus Guru)
BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Musi Rawas Gugat Kejati Sumsel
Dengan demikian, tambahan ini akan terasa signifikan bagi kesejahteraan guru, terutama di momen penting menjelang hari raya dan pertengahan tahun.
Skema Pencairan: Dua Tahap, Dua Momentum Penting
Pemerintah membagi pencairan tambahan dua bulan TPG ini ke dalam dua tahap utama:
• Tahap 1: TPG dalam Bentuk THR
Disalurkan menjelang Hari Raya, sesuai kalender keagamaan masing-masing guru. Ini akan menjadi bentuk apresiasi sekaligus dukungan finansial pada momen penting bagi banyak keluarga guru.
BACA JUGA:BMKG: Lima Wilayah Ini Mulai Masuki Musim Kemarau Mei 2025, Masyarakat Diminta Waspada
BACA JUGA: KAI Berikan Potongan Harga Tiket hingga 50 Persen, Apa Saja Syaratnya
• Tahap 2: TPG dalam Bentuk Gaji ke-13
Dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan waktu pembayaran Gaji ke-13. Secara khusus, guru bersertifikasi akan menerima dua kali pencairan pada bulan tersebut, yaitu:
Pembayaran TPG triwulan kedua
Penerimaan Gaji ke-13, yang mencakup tambahan TPG
Langkah Nyata Meningkatkan Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan
Kebijakan ini tidak hanya dilihat sebagai bonus finansial semata, tetapi lebih jauh merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan meningkatkan motivasi guru melalui kesejahteraan, diharapkan mereka dapat lebih fokus dan profesional dalam melaksanakan tugas mulia sebagai pendidik generasi bangsa.
BACA JUGA:Bintang-Bintang Muda Bersinar di Piala Asia AFC U-17 2025: Evandra Florasta Harumkan Nama Indonesia
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah menyadari pentingnya peran guru dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, terutama dalam menghadapi tantangan global di era digital dan transformasi pendidikan.
Dukungan Publik dan Harapan Masa Depan
Banyak pihak menyambut baik kebijakan ini, mulai dari organisasi profesi guru, lembaga pendidikan, hingga pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai bahwa penambahan TPG ini adalah langkah progresif yang patut dipertahankan dan bahkan ditingkatkan di masa depan.
Ke depan, diharapkan mekanisme pencairan berjalan transparan dan tepat waktu, agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh para guru di seluruh penjuru tanah air.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Apresiasi Kepemimpinan Herman Deru dalam Dorong Produksi Pangan Sumsel
BACA JUGA:Fenomena Viral “Italian Brainrot”: Tren Meme Karakter Anomali Banjiri TikTok Indonesia
Sumber: