Tarif Ojek Online Bakal Naik 8–15 Persen, Penumpang Mulai Beralih ke Transportasi Umum.

Tarif Ojek Online Bakal Naik 8–15 Persen, Penumpang Mulai Beralih ke Transportasi Umum.

Tarif Ojek Online Bakal Naik 8–15 Persen, Penumpang Mulai Beralih ke Transportasi Umum.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kabar kurang menggembirakan datang bagi para pengguna setia ojek online (ojol). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol sebesar 8 hingga 15 persen, yang kini telah memasuki tahap finalisasi.

BACA JUGA:Viral! Belasan Pemandu Karaoke Kesurupan Massal di Hotel saat Malam 1 Suro, Pemicunya Masih Misteri.

BACA JUGA:Dukung Hilirisasi dan Ekosistem EV, PLN Pasok Listrik 2 × 27,7 MVA ke Pabrik Baterai EV di Karawang

Langkah ini langsung menuai beragam respons dari masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada ojol untuk mobilitas harian. Tidak sedikit penumpang yang mulai mempertimbangkan untuk beralih ke moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, atau KRL.

BACA JUGA:Nasabah Kini Bisa Cairkan Limit Kartu Kredit ke Rekening Tabungan dengan Fitur Loan On App di Super App BRImo!

BACA JUGA:13 Resep Masakan Ayam yang Enak dan Mudah, Anti Bosan!

Kenaikan Tarif Sudah Difinalisasi

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar Senin (30/6/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa kajian teknis terkait kenaikan tarif ojol sudah rampung.

“Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua. Ada beberapa kenaikan,” ujar Aan Suhanan di hadapan anggota dewan.

BACA JUGA:Agam Rinjani Gunakan Donasi dari Brasil untuk Alat Keselamatan dan Reboisasi Gunung Rinjani

BACA JUGA:15 HP OPPO Harga Rp 1 Jutaan - Rp 3 Jutaan Juni 2025: Ada OPPO A3x, A60 hingga A5 Pro 4G yang Tangguh & Tahan.

Kenaikan tarif ini nantinya akan dibedakan berdasarkan tiga zona operasional, di mana masing-masing zona akan mengalami kenaikan bervariasi antara 8 hingga 15 persen.

“Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang ditentukan: zona I, zona II, dan zona III,” jelas Aan.

Kemenhub juga berencana segera memanggil para aplikator untuk membahas rincian implementasi kenaikan ini. Meski begitu, Aan memastikan bahwa para aplikator pada prinsipnya telah menyetujui rencana tersebut.

Sumber: