Bejat! Temukan Video Tak Senonoh di HP Putri, Ayah Kandung di Mukomuko Malah Lakukan Pencabulan.

Bejat! Temukan Video Tak Senonoh di HP Putri, Ayah Kandung di Mukomuko Malah Lakukan Pencabulan.

Bejat! Temukan Video Tak Senonoh di HP Putri, Ayah Kandung di Mukomuko Malah Lakukan Pencabulan.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria berusia 32 tahun di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat itu terjadi setelah pelaku menemukan video tidak senonoh di ponsel milik sang anak.

BACA JUGA:Dari Limbah Jadi Cuan, Pria Ini Raup Rp. 3,6 Juta/Bulan dari Jual Cangkang Telur.

BACA JUGA:4 Cincin Nyangkut di Kemaluan Pria di Ciamis, Damkar dan RSUD Lakukan Evakuasi Selama 45 Menit.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan tersebut terjadi pada 22 Mei 2025, di rumah pelaku yang saat itu dalam keadaan sepi.

“Pelaku menemukan video tak senonoh di ponsel korban. Awalnya korban mengelak, namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku. Sayangnya, pelaku justru tergoda melakukan perbuatan keji terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Mukomuko, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA:FLS3N Tingkat Kota Lubuk Linggau, Wadah Emas untuk Mengasah Bakat Seni Pelajar.

BACA JUGA:Diduga dalam Pengaruh Alkohol, Mobil Polisi Tabrak Enam Warga di Dompu.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa ini terungkap saat ibu korban datang menjemput anaknya dan mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres. Setelah korban menceritakan kejadian tersebut, sang ibu langsung melaporkan pelaku ke Polres Mukomuko.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan di rumahnya pada 4 Juli 2025. Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

BACA JUGA:Mengenal Hj. Rita Anwar, Dari Staf Kecamatan Hingga Lurah Inspiratif Talang Ubi Timur.

BACA JUGA:Fahri Hamzah Usulkan Gaji Buruh Langsung Dipotong untuk Kredit Rumah: Solusi Perumahan tanpa Bebani APBN

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Berat

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan:

Sumber:

Berita Terkait