Tak Diambil Bertahun-tahun, 70 Motor Tilang di Tulungagung Akan Dilelang Kejari.

Tak Diambil Bertahun-tahun, 70 Motor Tilang di Tulungagung Akan Dilelang Kejari.

Tak Diambil Bertahun-tahun, 70 Motor Tilang di Tulungagung Akan Dilelang Kejari.--ist

Banyak Motor Bodong, Tak Ada STNK

Mayoritas motor yang ditilang dan disita tersebut adalah karena pengendara tidak dapat menunjukkan STNK saat diberhentikan polisi. Bahkan dari total 70 unit motor, 22 di antaranya tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kondisi ini membuat petugas menduga bahwa motor-motor tersebut bodong, atau tidak memiliki kelengkapan surat-surat sah.

“Jadi ini memang khusus tilang yang menyita sepeda motor, bukan yang hanya menyita SIM atau STNK,” tambah Amri.

BACA JUGA:Kencan di Kos Usai Kenal Seminggu di Facebook, Motor IRT Musi Rawas Dibawa Kabur Residivis.

BACA JUGA:Tampang Pelaku Begal yang Resahkan Warga Musi Rawas, Diringkus Warga Usai Kabur ke Persawahan.

Pemilik dari Luar Daerah, Tak Kunjung Datang

Dari data Kejari Tulungagung, sebanyak 15 pemilik motor yang terkena tilang berasal dari luar kota, seperti Blitar, Trenggalek, Kediri, bahkan dari wilayah lebih jauh seperti Nganjuk, Mojokerto, Surabaya, hingga Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kejari menduga jarak dan ketidaktahuan proses hukum menjadi penyebab motor tidak diambil. Namun, Kejari menegaskan bahwa tidak ada toleransi lagi setelah masa peringatan ketiga berakhir.

BACA JUGA:Pecandu Narkoba di Lubuklinggau Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Kotak Amal Masjid

BACA JUGA:BRImo Shoot Into Perfection (SIP) Padel League 2025: Upaya BRI Hadirkan Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban

Imbauan Kepada Warga

Kejari Tulungagung mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditilang pada 2021–2022, terutama yang motornya disita sebagai barang bukti, untuk segera:

Membayar denda tilang.

Mengambil sepeda motor sebelum batas akhir peringatan ketiga.

Sumber: