Check In Bawa TV, Check Out Masuk Bui: Aksi Nekat Warga Slogohimo

Check In Bawa TV, Check Out Masuk Bui: Aksi Nekat Warga Slogohimo

Check In Bawa TV, Check Out Masuk Bui: Aksi Nekat Warga Slogohimo--ist

2 unit TV 21 inch merk TCL

1 unit HP merk Redmi

Pelaku kini mendekam di Mapolres Wonogiri dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

BACA JUGA:Tips Memulai MPASI pada Bayi: Lahap Makan, Anti-GTM, dan Nggak Perlu Alat Mahal!

Deretan Kasus Pencurian di Wonogiri Sepanjang 2025

Kasus pencurian seperti ini menambah daftar panjang kriminalitas yang terjadi di Wonogiri sepanjang tahun 2025. Berdasarkan rangkuman pemberitaan, berikut ini sejumlah kasus pencurian yang menonjol:

1. Curi Motor di Waduk Tandon

Dua pemuda asal Kecamatan Selogiri, HR (24) dan B (19), mencuri sepeda motor di Waduk Tandon pada 1 November 2024. Penangkapan dilakukan awal Januari 2025. Motor curian dijual hanya seharga Rp 3 juta.

 

2. Santri Kehilangan Motor, Pelaku Karaoke dengan Uangnya

Teguh Ardiyanto (26) mencuri motor Yamaha MX King di sebuah pondok pesantren. Ia menjual motor tersebut dan menggunakan uangnya untuk berfoya-foya, termasuk karaoke. Kejadian terjadi pada malam 5–6 Februari 2025.

BACA JUGA:Tragis! Pria di Bekasi Jual Pacarnya ke Lelaki Hidung Belang demi Biaya Nikah: Sudah 17 Kali Terjadi

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Fira, Mahasiswi Pontianak yang Sukses Buka Jasa Cabut Uban Berkat Ide Sang Ibu.

3. Ditipu di Medsos, Wanita Ditinggal di Pantai

Sumber:

Berita Terkait