Kadishub Pematangsiantar Akui Rutin Setor ke Polisi, Tapi Tetap Jadi Tersangka: Lapor ke Propam Polda Sumut
Kadishub Pematangsiantar Akui Rutin Setor ke Polisi, Tapi Tetap Jadi Tersangka: Lapor ke Propam Polda Sumut--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang. Ia melaporkan oknum polisi dari Sat Reskrim Polres Pematangsiantar atas dugaan pemerasan, meski dirinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pungutan liar (pungli) parkir di RS Vita Insani.
BACA JUGA:Heboh 34 Kosmetik Berbahaya Versi BPOM, Nama Shella Saukia Ikut Terseret.
BACA JUGA:Kisah Pengusaha Pakan Ternak dari Ponorogo Ini Buktikan KUR BRI Bisa Bikin Usaha Berkembang
Julham menyampaikan bahwa dirinya muak karena harus menyetor uang setiap bulan kepada oknum polisi, namun ujung-ujungnya tetap dijadikan tersangka. Puncaknya, ia secara resmi melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025 melalui kuasa hukumnya.
“Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor sebesar Rp 200 juta,” ujar Parluhutan Banjarnahor SH, kuasa hukum Julham, kepada awak media, Minggu (3/8/2025).
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara
BACA JUGA:Senin 18 Agustus Diliburkan, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah Agustus 2025.
Setor Bulanan, Tapi Masih Dijadikan Tersangka
Dalam laporannya, Julham menyebutkan bahwa dirinya telah menyetor uang sebesar Rp 5 juta tiap bulan kepada penyidik pada Mei, Juni, dan Juli 2024. Uang itu disebut sebagai “biaya pengamanan” agar kasus pungli yang menyeretnya tidak dilanjutkan. Total uang yang ia setor ke penyidik mencapai Rp 15 juta, belum termasuk dugaan permintaan Rp 200 juta agar kasus benar-benar dihentikan.
“Pemberian uang dilakukan secara cash, atas permintaan penyidik. Tapi karena saya tidak memenuhi permintaan Rp 200 juta itu, saya akhirnya dijadikan tersangka,” ungkap Julham dalam laporan yang disampaikan ke Propam.
Julham mengklaim sudah menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan hasil pungli parkir sebesar Rp 48,6 juta ke kas negara.
BACA JUGA: Digaji Tanpa Pekerjaan Selama 20 Tahun, Wanita Ini Gugat Perusahaan karena Diskriminasi.
BACA JUGA:Jeritan Pedagang Bendera: Tolak Jual Bendera One Piece, Omzet Merah Putih Terjun Bebas.
Tak Sendiri, Pegawai Dishub Juga Masuk Jeruji
Sumber: