DPR Bocorkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Diminta Tak Bebani Rakyat.

DPR Bocorkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Diminta Tak Bebani Rakyat.

DPR Bocorkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Diminta Tak Bebani Rakyat.--ist

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa saat ini besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yaitu:

Kelas I: Rp. 150.000

Kelas II: Rp. 100.000

Kelas III: Rp. 42.000 (disubsidi Rp. 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp. 35.000)

Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program JKN.

“Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara,” ujar Rizzky.

BACA JUGA:Segini Waktu yang Diperlukan untuk Olahraga agar Terhindar dari Gagal Ginjal Kronis

BACA JUGA:Teknologi Robotik Dukung Pemulihan Pasca Operasi Lutut Lebih Cepat

Menanti Kepastian Kenaikan Iuran

Meski rencana kenaikan iuran sudah masuk dalam RAPBN 2026, masyarakat masih menunggu kepastian soal mekanisme kenaikan bertahap tersebut, termasuk skema perlindungan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.

Bagi DPR, kunci dari kebijakan ini adalah keadilan fiskal dan jaminan pelayanan kesehatan yang lebih baik, bukan sekadar kenaikan iuran.

Dengan wacana ini, publik berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek fiskal, tetapi juga memastikan bahwa akses layanan kesehatan tetap terjangkau dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Kenali Arti Perubahan Warna Gigi, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius

BACA JUGA:Tin Soldier (2025): Film Aksi Tentang Dendam, Sekte, dan Pertarungan Hidup-Mati

Sumber: