Pasangan Gay Dihukum 76 Kali Cambuk di Aceh, Eksekusi Disaksikan Publik.
Pasangan Gay Dihukum 76 Kali Cambuk di Aceh, Eksekusi Disaksikan Publik.--ist
BACA JUGA:Jake Schreier Pastikan X-Men Reboot Sudah Digarap: Kompleks dan Menarik
Patroli Syariat Ditingkatkan
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli di titik-titik rawan pelanggaran syariat Islam.
“Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh,” kata Rizal.
BACA JUGA:KPop Demon Hunters Hadir di Netflix: Sinopsis, Cast, dan Soundtrack Lengkap
Terpidana Lainnya
Selain menghukum pasangan gay tersebut, aparat juga mengeksekusi 4 terpidana kasus zina dengan masing-masing 100 kali cambuk.
Selain itu, sepasang terpidana khalwat berinisial YU dan PU dicambuk 5 kali, sedangkan dua terpidana jarimah maisir (perjudian) masing-masing dicambuk 10 kali dan 19 kali.
Eksekusi cambuk terbuka ini kembali menjadi sorotan, mengingat Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan Qanun Jinayat sebagai implementasi syariat Islam.
BACA JUGA:Pemerintah Wajibkan KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg pada 2026
BACA JUGA:Prabowo: Kasihan Menteri, Kerja 7 Hari Sepekan Tanpa Libur.
Sumber: