Pasangan Gay Dihukum 76 Kali Cambuk di Aceh, Eksekusi Disaksikan Publik.

Pasangan Gay Dihukum 76 Kali Cambuk di Aceh, Eksekusi Disaksikan Publik.

Pasangan Gay Dihukum 76 Kali Cambuk di Aceh, Eksekusi Disaksikan Publik.--ist

BACA JUGA:Jake Schreier Pastikan X-Men Reboot Sudah Digarap: Kompleks dan Menarik

Patroli Syariat Ditingkatkan

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli di titik-titik rawan pelanggaran syariat Islam.

“Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh,” kata Rizal.

BACA JUGA:Panduan Komprehensif untuk Penguasaan IPS Kelas 9: Memahami Esensi Evaluasi dan Pemanfaatan Kunci Jawaban

BACA JUGA:KPop Demon Hunters Hadir di Netflix: Sinopsis, Cast, dan Soundtrack Lengkap

Terpidana Lainnya

Selain menghukum pasangan gay tersebut, aparat juga mengeksekusi 4 terpidana kasus zina dengan masing-masing 100 kali cambuk.

Selain itu, sepasang terpidana khalwat berinisial YU dan PU dicambuk 5 kali, sedangkan dua terpidana jarimah maisir (perjudian) masing-masing dicambuk 10 kali dan 19 kali.

Eksekusi cambuk terbuka ini kembali menjadi sorotan, mengingat Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan Qanun Jinayat sebagai implementasi syariat Islam.

BACA JUGA:Pemerintah Wajibkan KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg pada 2026

BACA JUGA:Prabowo: Kasihan Menteri, Kerja 7 Hari Sepekan Tanpa Libur.

Sumber: