Menkeu Tegaskan 2026 Tak Ada Pajak Baru, UMKM Tetap Dapat Insentif.
Menkeu Tegaskan 2026 Tak Ada Pajak Baru, UMKM Tetap Dapat Insentif.--ist
UMKM dengan omzet Rp. 500 juta hingga Rp. 4,8 miliar hanya dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen, jauh di bawah tarif PPh badan sebesar 22 persen.
Pekerja dengan penghasilan tahunan di bawah Rp. 60 juta juga dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Pemerintah tetap memberikan insentif pada sektor esensial, seperti membebaskan PPN untuk bidang kesehatan dan pendidikan.
“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan dan gotong royong kepada kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” tegasnya.
BACA JUGA:Resep Ayam Bakar Bumbu Kecap Kemiri yang Manis Gurih
BACA JUGA:Jualan Nasi Kuning Rendang Rp 13 Ribu, Penjual Ini Dianggap Rusak Harga Pasar
Target RAPBN 2026
Mengacu pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, penerimaan perpajakan tahun depan ditargetkan sebesar Rp. 2.692,01 triliun, naik 12,8 persen dari outlook 2025 sebesar Rp. 2.387,3 triliun. Rinciannya:
Penerimaan pajak: Rp. 2.357,71 triliun (tumbuh 13,5 persen dari outlook 2025).
Kepabeanan dan cukai: Rp. 334,30 triliun (naik 7,7 persen dari outlook 2025).
BACA JUGA:5 Menu Sarapan Penangkal Cemas untuk Jadi Mood Booster Pagi Hari
BACA JUGA:Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Terancam Kehilangan Gaji DPR, NasDem Ajukan Pembekuan.
Di sisi lain, belanja negara dalam RAPBN 2026 diproyeksikan mencapai Rp. 3.786,5 triliun atau meningkat 7,3 persen dari outlook 2025. Belanja Kementerian/Lembaga naik 17,5 persen menjadi Rp. 1.498,3 triliun, sementara belanja non-KL tumbuh 18 persen menjadi Rp. 1.638,2 triliun.
Kebijakan fiskal ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja negara yang meningkat dengan keberpihakan pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, serta menjaga iklim usaha yang sehat.
BACA JUGA:Innova Ringsek Usai Tabrak Hilux dan Motor di Lubuklinggau, Dikemudikan Anggota Polisi.
Sumber: