Oknum Polisi di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Diduga Tampung Uang Hasil Penjualan Sabu 1 Kg.

Oknum Polisi di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Diduga Tampung Uang Hasil Penjualan Sabu 1 Kg.

Oknum Polisi di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Diduga Tampung Uang Hasil Penjualan Sabu 1 Kg--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang oknum anggota polisi. Pelaku berinisial Brigadir AS, yang diketahui bertugas di Ditsamapta Polda Riau, diduga kuat menjadi pemasok sekaligus penampung uang hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA:Menkeu Siap Alihkan Anggaran MBG ke Bantuan Beras 10 Kg

BACA JUGA:Guncang Dunia Arab, Iran Tolak Solusi Dua Negara:

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tiga tersangka lain berinisial MR, AY, dan AP di sejumlah lokasi berbeda, yakni Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir, pada 10–12 September 2025.

BACA JUGA:Setelah Kunjungan Trump, Inggris Siap Umumkan Pengakuan Negara Palestina.

BACA JUGA:Portugal Resmi Akui Palestina sebagai Negara Berdaulat Mulai 21 September 2025

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa sabu seberat 1 kilogram yang mereka edarkan berasal dari Brigadir AS. Berdasarkan keterangan itu, aparat segera bergerak cepat dan menangkap sang oknum polisi di sebuah rumah makan di Pekanbaru tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Sadis! Pelajar SMA Dibunuh Pacar 42 Tahun Usai Minta iPhone

BACA JUGA:Masuk TNI AD Kini Transparan, KSAD Pastikan Tanpa Biaya & Tanpa Koneksi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan narkoba.

BACA JUGA:621 Penerima PKH dan Bansos di Lubuklinggau Dicoret, Terbukti Main Judi Online.

BACA JUGA:Bansos Beras Berlanjut 4 Bulan, Prabowo Suntik Rp. 13,9 Triliun untuk 18 Juta Keluarga.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Semua akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Anom, Sabtu (20/9/2025).

Kini, Brigadir AS bersama tiga tersangka lainnya ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber:

Berita Terkait