Parkir Tanpa Harian! 2027 Biaya Parkir di Makassar Masuk STNK
Parkir Tanpa Harian! 2027 Biaya Parkir di Makassar Masuk STNK--ist
Kendaraan roda dua: Rp. 365 ribu per tahun (setara Rp. 1.000 per hari)
Kendaraan roda empat: Rp. 730 ribu per tahun (setara Rp. 2.000 per hari)
Dengan pembayaran tersebut, pengguna kendaraan bisa memarkirkan kendaraannya di semua titik resmi tanpa harus membayar harian. Skema ini dinilai lebih hemat dibandingkan dengan kondisi saat ini, di mana pengendara motor bisa mengeluarkan hampir Rp. 10 ribu per hari, sementara mobil bisa mencapai Rp. 20 ribu jika terkena pungutan liar (pungli).
“Sekarang motor bisa keluar Rp. 10 ribu sehari, mobil bahkan Rp. 20 ribu kalau ada pungli. Ini solusi agar lebih hemat dan legal,” tegas ARA.
Namun, skema ini tidak berlaku di lokasi yang memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP), seperti pusat perbelanjaan dan area parkir khusus.
BACA JUGA:Pasar Semi Modern Lubuklinggau Mulai Dibangun 2026, Anggaran Capai Rp. 30 Miliar.
Profesionalisasi Juru Parkir
Selain penerapan skema parkir tahunan, revisi Perda juga akan mengatur sistem langganan parkir bulanan maupun harian. Tak hanya itu, Pemkot juga akan menerapkan sertifikasi juru parkir (jukir) resmi untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik pungli, meningkatkan transparansi pengelolaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Makassar.
BACA JUGA:Cara Makan Ramen yang Lebih Aman bagi Kesehatan (Menurut Studi Terbaru)
Sumber: