Puan Maharani Tanggapi Gugatan MK Soal Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Puan Maharani Tanggapi Gugatan MK Soal Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Puan Maharani Tanggapi Gugatan MK Soal Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR--ist

Permintaan Penafsiran Ulang UU

Para pemohon meminta MK untuk menafsirkan ulang beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yakni:

Pasal 1 huruf A

Pasal 1 huruf F

Pasal 12 ayat 1

Tujuannya adalah agar DPR RI tidak lagi termasuk dalam lembaga negara yang berhak menerima tunjangan pensiun seumur hidup.

Sementara itu, Puan menegaskan kembali bahwa proses pembahasan hak pensiun anggota DPR harus tetap berlandaskan aturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

BACA JUGA:iPhone 11 Pro Max Masuk Daftar HP Kuno, Begini Risikonya Jika Masih Digunakan

BACA JUGA:Tim Karate Indonesia Raih 7 Medali di Kejuaraan Karate Internasional JKA Filipina

Sumber: