Cemburu Berujung Petaka, Istri di Jakarta Barat Diduga Aniaya Suami Hingga Tewas.
Cemburu Berujung Petaka, Istri di Jakarta Barat Diduga Aniaya Suami Hingga Tewas.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Insiden tragis terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (20/7/2025). Seorang pria berinisial H (35) meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh istrinya sendiri, HZ (33) Setelah Memotong Buyung Puyuh Suaminya.
BACA JUGA:6 Inspirasi Outfit Kasual Untuk Hangout di Akhir Pekan Yang Stylish dan Nyaman
BACA JUGA:Janji Kuota Kapolri Berujung Tipu-Tipu, Warga Pekalongan Rugi Rp. 2,6 Miliar.
Peristiwa ini diduga berawal dari cekcok rumah tangga yang dipicu rasa cemburu. Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, HZ disebut tersulut emosi setelah menemukan bukti dugaan perselingkuhan di ponsel suaminya.
BACA JUGA:Oknum TNI Penganiaya Pelajar SMP hingga Tewas Divonis 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Wabup Musi Rawas Suprayitno Resmi Lepas Siswa SDIT Al-Furqon ke Singa Cup 2025 di Singapura
Kronologi Singkat Kejadian
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat membenarkan adanya laporan peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sebelum kejadian, pasangan tersebut sempat terlibat pertengkaran hebat di rumah mereka.
Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, pelaku diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh pelaku yang panik setelah melihat kondisi suaminya, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena kehabisan darah.
BACA JUGA:Wapres Gibran Disematkan Gelar Kehormatan Kaicil Kastela, Simbol Pemersatu Nusantara.
BACA JUGA:Gali Emas di Lahan Pribadi Tanpa Izin, Dua Pemuda Sukabumi Dijerat UU Minerba.
Proses Hukum
Usai kejadian, polisi langsung mengamankan pelaku di lokasi. HZ kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Pelaku mengaku menyesal dan melakukan perbuatannya dalam kondisi emosi. Kami masih mendalami motif sebenarnya,” ujar seorang penyidik.
BACA JUGA:Bupati Ratna Machmud Dukung Program Sumsel Mandiri Pangan, Hadiri Dialog Interaktif di Palembang.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Tanggapi Santai Meme Hinaan: Saya Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil
Imbauan untuk Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah rumah tangga. Konflik sebaiknya diselesaikan secara baik, terbuka, atau melalui jalur hukum, agar tidak berujung pada tindakan fatal.
Tragedi ini menjadi pengingat penting bahwa emosi yang tidak terkendali dapat membawa petaka, dan komunikasi yang sehat dalam hubungan rumah tangga sangat dibutuhkan untuk mencegah hal-hal serupa.
BACA JUGA:Festival Literasi 2025 di Kota Lubuk Linggau: Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Generasi Muda
BACA JUGA:Bupati Aceh Singkil Diminta Pecat Oknum PPPK yang Ceraikan Istri Dua Hari Sebelum Pelantikan
Sumber: