Langgar Etik DPR, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif oleh MKD.
Langgar Etik DPR, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif oleh MKD.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, setelah terbukti melanggar kode etik. Sementara dua anggota lain, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan kedudukannya sebagai anggota DPR.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD DPR yang digelar di ruang sidang MKD, Rabu (5/11/2025). Sidang tersebut merupakan tahap akhir dari perkara pelanggaran etik yang teregistrasi dalam Nomor 28 Tahun 2025.
BACA JUGA:Mahasiswa Yatim Tewas Dikeroyok di Masjid Saat Istirahat Subuh, Dihantam Pakai Buah Kelapa.
Dua Anggota DPR Dipulihkan, Tiga Dikenai Sanksi Nonaktif
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sedangkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti bersalah.
“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
“Terhadap Teradu II, Nafa Urbach, dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan. Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan. Dan Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan,” tambahnya.
Adang menegaskan, selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPR.
BACA JUGA:Berjuang Jualan Madu, Warga Baduy Dibegal dan Terluka, Rumah Sakit Tolak Rawat Karena Tanpa KTP.
BACA JUGA:Prabowo Pastikan Indonesia Mampu Bayar Utang Whoosh, Gunakan Dana Dari Koruptor Yang Dikembalikan.
Alasan dan Pertimbangan Putusan
Dalam pertimbangan hukumnya, MKD menjelaskan bahwa sebagian besar polemik publik yang menyeret nama-nama anggota DPR tersebut muncul akibat berita bohong dan narasi keliru di media sosial, terutama terkait isu “anggota DPR berjoget karena kenaikan gaji dan tunjangan”.
Wakil Ketua MKD, Imron Amin, menyebut bahwa pengaduan terhadap kelima anggota DPR sempat dicabut karena pengadu telah mengetahui adanya kesalahan informasi.
Sumber:












