Ketum MUI Dukung Polda Metro Tangani Kasus Roy Suryo Cs, Nilai Sudah Sesuai Prosedur.

Ketum MUI Dukung Polda Metro Tangani Kasus Roy Suryo Cs, Nilai Sudah Sesuai Prosedur.

Ketum MUI Dukung Polda Metro Tangani Kasus Roy Suryo Cs, Nilai Sudah Sesuai Prosedur.--ist

BACA JUGA:7 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Wajah Glowing Alami Tanpa Skincare Mahal

Rinciannya Dua Klaster Tersangka

Kapolda mengungkapkan bahwa delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menimbulkan kebencian dan manipulasi data agar seolah-olah otentik.

BACA JUGA:5 Cara Sederhana Berdampak Besar untuk Pendidikan Anak di Rumah

BACA JUGA: Keraton Solo Gelar Penobatan Raja Baru, Paku Buwono XIV Naik Takhta Akhir Pekan Ini

Pesan Moral dari Kasus Ini

Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret beberapa tokoh publik, termasuk Roy Suryo, menjadi pengingat penting akan batas antara kritik dan fitnah di ruang publik.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam berpendapat, khususnya di dunia digital yang sangat mudah memicu penyebaran informasi tanpa verifikasi.

BACA JUGA:Waspadai! Ini 5 Tanda HP Kamu Disadap dan Cara Mencegahnya

BACA JUGA:NTT Jadi Lumbung Energi Surya Nasional, Diakui Dunia dan Disorot Bank Dunia

Sumber: