Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Rincian Biaya Yang Tetap Dibayarkan.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Rincian Biaya Yang Tetap Dibayarkan.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Rincian Biaya Yang Tetap Dibayarkan.--ist

BACA JUGA:Dualisme Takhta Keraton Surakarta: Konflik Panjang yang Kembali Memanas Hingga Muncul Dua Raja Baru

BACA JUGA:Ahli Ungkap Bahaya Mencuci Ayam Sebelum Dimasak

3. Biaya Penerbitan STNK

Tarif resmi: Rp. 200.000.

4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)

Tarif sekitar Rp. 100.000.

5. Biaya Penerbitan BPKB Baru

Untuk mobil: Rp. 375.000.

BACA JUGA:10 Sayuran Terbaik untuk Menjaga Kesehatan Ginjal: Enak, Sehat, dan Mudah Didapat!

BACA JUGA:Wisatawan Muslim Kini Lebih Mudah Menemukan Kuliner Halal di Jepang

6. Biaya Mutasi Kendaraan (Jika Pindah Provinsi/Wilayah Samsat)

Untuk mobil: sekitar Rp. 250.000.

7. Cek Fisik Kendaraan

Termasuk dalam proses verifikasi data kendaraan.

Umumnya sudah termasuk dalam prosedur pelayanan Samsat.

Sumber: