Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Rincian Biaya Yang Tetap Dibayarkan.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Rincian Biaya Yang Tetap Dibayarkan.--ist
BACA JUGA:Dualisme Takhta Keraton Surakarta: Konflik Panjang yang Kembali Memanas Hingga Muncul Dua Raja Baru
BACA JUGA:Ahli Ungkap Bahaya Mencuci Ayam Sebelum Dimasak
3. Biaya Penerbitan STNK
Tarif resmi: Rp. 200.000.
4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)
Tarif sekitar Rp. 100.000.
5. Biaya Penerbitan BPKB Baru
Untuk mobil: Rp. 375.000.
BACA JUGA:10 Sayuran Terbaik untuk Menjaga Kesehatan Ginjal: Enak, Sehat, dan Mudah Didapat!
BACA JUGA:Wisatawan Muslim Kini Lebih Mudah Menemukan Kuliner Halal di Jepang
6. Biaya Mutasi Kendaraan (Jika Pindah Provinsi/Wilayah Samsat)
Untuk mobil: sekitar Rp. 250.000.
7. Cek Fisik Kendaraan
Termasuk dalam proses verifikasi data kendaraan.
Umumnya sudah termasuk dalam prosedur pelayanan Samsat.
Sumber: