Kompolnas : Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Asal Sesuai UU ASN dan Relevan Dengan Tugas Kepolisian

Kompolnas : Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Asal Sesuai UU ASN dan Relevan Dengan Tugas Kepolisian

Kompolnas : Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Asal Sesuai UU ASN dan Relevan Dengan Tugas Kepolisian--ist

“Ada pekerjaan-pekerjaan yang memang membutuhkan kepolisian. Itu yang harus diatur sedemikian rupa dalam list yang ada di dalam PP,” tegas Cak Anam.

Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah diminta memperjelas mekanisme dan kriteria jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pelanggaran aturan.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Toreh Prestasi Raih Penghargaan IKPA Terbaik Ke 1 atas Pengelolaan Anggaran

BACA JUGA:Puasa Ramadhan 2026 Tinggal Beberapa Hari Lagi, Ini Tanggal Pastinya.

Sumber:

Berita Terkait