Anak Jadi Korban Pencabulan, Ayah di Padang Pariaman Nekat Menghabisi Pelaku.

Anak Jadi Korban Pencabulan, Ayah di Padang Pariaman Nekat Menghabisi Pelaku.

Anak Jadi Korban Pencabulan, Ayah di Padang Pariaman Nekat Menghabisi Pelaku.--ist

“Kami melengkapi alat bukti untuk mengungkap motif penusukan terhadap F. Semua perkembangan akan disampaikan setelah pemeriksaan E selesai,” katanya.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Teken MoU Pembinaan dan Penyuluhan Kerohanian Islam Berbasis Pesantre

BACA JUGA:Pembinaan Berbasis Hukum, Kalapas Narkotika Muara Beliti Tingkatkan Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel

Pengembangan Kasus Tersangka N

Sementara itu, penyidikan terhadap N, pelaku lain pencabulan, terus berlanjut dan sudah pada tahap P19 sebelum pelimpahan ke JPU.

N dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman:

5–15 tahun penjara, serta

denda hingga Rp. 5 miliar.

Barang bukti berupa pakaian, jaket, dan sandal milik N telah diamankan.

BACA JUGA:Daftar Kloter Jemaah Haji 2026 Diterbitkan Kemenhaj, Cek Nama Wilayah Kamu?

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Simak Panduan Lengkapnya.

Sumber: