Awas! UMKM Bisa Kena Sanksi jika Produk Tanpa Sertifikat Halal Mulai Oktober 2026

Awas! UMKM Bisa Kena Sanksi jika Produk Tanpa Sertifikat Halal Mulai Oktober 2026

Awas! UMKM Bisa Kena Sanksi jika Produk Tanpa Sertifikat Halal Mulai Oktober 2026--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, kembali menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini bersifat mengikat dan akan menjadi batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sektor makanan dan minuman.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Pemerataan Listrik dan Penguatan Infrastruktur Energi, DPR RI Apresiasi

BACA JUGA:PLN Gandeng Mitra Norwegia dan Jepang untuk Dorong Pasar Karbon Lintas Negara Berintegritas Tinggi di COP30

 

Kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mengatur tahapan kewajiban halal secara nasional.

BACA JUGA:Diduga Jadi Lokasi Pungli, Pos PKJR di Curup–Lubuklinggau Dibongkar Polisi.

BACA JUGA:Saingi Denmark dan Finlandia, Polri Raih Peringkat Polisi Terbaik Dunia.

Penguatan Ekosistem Bisnis Nasional

Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya aturan, tetapi strategi besar untuk memperkuat fondasi bisnis di Indonesia.

“Tertib halal menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia,” ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Senin (17/11/2025).

 

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal untuk usaha menengah dan besar sudah diberlakukan penuh sejak 17 Oktober 2024. Dengan demikian, penegakan aturan kini mulai masuk pada tahap yang berdampak paling luas yaitu UMKM.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Luncurkan Legal Clinic Collaboration, Komitmen Perkuat Akses Bantuan Hukum Warga Binaan.

BACA JUGA:Apel Besar Pramuka ke-64 Mewarnai Lubuk Linggau, Momentum Perkuat Ketahanan Bangsa.

Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal

 

BPJPH memperingatkan bahwa setelah tenggat 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman UMK yang beredar tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Artinya, pelaku usaha berpotensi menghadapi sanksi hingga pelarangan peredaran produk.

BACA JUGA:Berkas Masih Diverifikasi BKN, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Tertunda.

BACA JUGA:Anak Jadi Korban Pencabulan, Ayah di Padang Pariaman Nekat Menghabisi Pelaku.

Selain sektor makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup kategori lain seperti:

  • obat-obatan,
  • kosmetik,
  • produk kimia,
  • produk biologi,
  • produk rekayasa genetik, hingga
  • berbagai barang gunaan.

Kewajiban luas ini menegaskan posisi Indonesia dalam upaya menguatkan jaminan produk halal sebagai standar nasional.

BACA JUGA:Diam-Diam Nikahi Pacar Hamil, Remaja Palembang Diamankan Keluarga dan Diserahkan ke Polisi.

BACA JUGA:17 Game Penghasil Saldo Dana Tercepat dan Terbukti Membayar, Wajib Kamu Coba!

Pemerintah Beri Penundaan Khusus untuk UMK

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, pemerintah memberikan waktu penyesuaian lebih panjang. UMK diberi kelonggaran hingga 2026 agar dapat menyelesaikan proses sertifikasi tanpa tekanan hukum yang berlebihan.

 

BPJPH juga terus menggelar edukasi dan sosialisasi agar pelaku UMK memahami bahwa sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah, kepercayaan konsumen, dan daya saing produk.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Senam Pagi Bersama, Tingkatkan Kebugaran Pegawai dan Warga Binaan

BACA JUGA:Wujudkan Pembinaan Berkarakter, Lapas Narkotika Muara Beliti Dorong Semangat dan Disiplin Melalui Kepramukaan

Halal sebagai Keunggulan Bisnis

Haikal mendorong UMK untuk tidak melihat sertifikasi halal sebagai beban administrasi semata, tetapi sebagai peluang untuk memperluas pasar.

“Gunakan halal sebagai daya saing,” tegasnya.

Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sertifikasi halal memberikan jaminan yang sangat penting bagi konsumen. Selain itu, produk bersertifikat halal memiliki peluang ekspor yang lebih besar, terutama ke negara-negara dengan pasar halal yang berkembang pesat.

BACA JUGA:Polisi Aniaya Pengendara Motor, Hasil Pemeriksaan Sebut Ada Gangguan Kejiwaan.

BACA JUGA:Sentuhan Turbo dan Desain Sporty, Hyundai CRETA N Line Makin Bertenaga.

Sumber: