Tarif Fantastis Rp. 15 Juta, Dua PSK Online Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat.
Tarif Fantastis Rp. 15 Juta, Dua PSK Online Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Kedua perempuan berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (12/11/2025).
BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengecek BPOM pada Skincare dan Kosmetik
BACA JUGA:Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol Dalam Islam
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” ujar Pamuji saat konferensi pers, Jumat (14/11/2025).
BACA JUGA:Usai Belasan Hari Buron, Pelaku Penusukan di Lubuklinggau Pulang dan Langsung Dibekuk.
BACA JUGA:Awas! UMKM Bisa Kena Sanksi jika Produk Tanpa Sertifikat Halal Mulai Oktober 2026
Tarif hingga 900 USD atau Rp. 15 Juta Sekali Kencan
Berdasarkan pemeriksaan, kedua WNA tersebut menawarkan jasa prostitusi online dengan tarif mencapai 900 USD atau sekitar Rp. 15 juta untuk sekali kencan. Dalam penggerebekan, petugas juga menyita barang bukti berupa:
- Uang tunai total Rp. 30 juta
- Dua boks alat kontrasepsi
- Telepon genggam berisi riwayat transaksi dan percakapan dengan klien
SS diketahui baru dua bulan berada di Indonesia, sementara KD sudah menjalankan praktik tersebut selama empat bulan.
Dibantu Seorang Muncikari Berinisial L
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menyebut kedua WNA tersebut tidak bekerja sendiri. Mereka mengaku dibantu seseorang berinisial L, yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien.
Sumber: