Kasus Korupsi Kades Terus Meningkat, Kejagung Akui Kewalahan Awasi 75 Ribu Desa

Kasus Korupsi Kades Terus Meningkat, Kejagung Akui Kewalahan Awasi 75 Ribu Desa

Kasus Korupsi Kades Terus Meningkat, Kejagung Akui Kewalahan Awasi 75 Ribu Desa--ist

“Kami menyadari bahwa keterbatasan SDM untuk melakukan pengawasan di 75.289 desa se-Indonesia ini sangat belum maksimal,” ungkap Sarjono.

Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota dinilai belum mampu menjangkau desa-desa terpencil. Kondisi geografis Indonesia yang luas serta jarak antardesa yang jauh membuat proses pengawasan langsung sering kali menjadi tantangan berat bagi jaksa intelijen.

BACA JUGA:Gandeng Indosat Business, PLN percepat Ekosistem EV Lewat Digitalisasi SPKLU dan Transformasi Layanan Energi

BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Waste-to-Energy, PLN Siap Dukung Proyek PLTSa di Seluruh Indonesia

Dorong Pengawasan Kolaboratif

Sebagai langkah strategis, Kejagung mendorong pengawasan secara kolaboratif dengan berbagai pihak agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan transparan dan akuntabel. Hal ini termasuk melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, masyarakat, hingga lembaga pengawasan independen.

“Kami sadar perlunya pengawasan kolaboratif dengan semua stakeholder agar kegiatan pengawasan dana desa dapat benar-benar optimal,” tegas Sarjono.

Kejagung berharap dengan kerja sama yang kuat, praktik penyelewengan dana desa dapat ditekan, sehingga tujuan besar pembangunan desa sebagai fondasi pembangunan nasional dapat terwujud.

BACA JUGA:Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah Untuk Pemilik Nomor HP Baru, Registrasi Lebih Ketat!

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti dan Universitas Bina Insan Jalin Kerja Sama melalui Legal Clinic Collaboration

Sumber: