Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Merata, Pemda Terjepit Efisiensi Anggaran

Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Merata, Pemda Terjepit Efisiensi Anggaran

Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Merata, Pemda Terjepit Efisiensi Anggaran--ist

Sementara itu, di Kabupaten Muara Enim, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan gaji terakhir saat masih honorer. Jika sebelumnya menerima Rp. 1 juta, maka nominal tersebut tetap berlaku setelah diangkat PPPK Paruh Waktu.

“Yang berubah hanya status dan NIP. Gaji masih sama karena keterbatasan anggaran,” ujar Yulius Caesar dari BKPSDM Muara Enim.

BACA JUGA:Heboh! Ular Kobra Panjang 2 Meter Masuk Rumah Petugas Damkar di Lubuklinggau

BACA JUGA:Pelarian Berakhir! Pencuri Kabel Trafo PLN di Musi Rawas Dibekuk Saat Mau Kabur ke Batam

Kabupaten Lahat hingga OKU Timur

Di Kabupaten Lahat, hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp. 600 ribu per bulan. Padahal belanja pegawai daerah tersebut mencapai Rp1,1 triliun per tahun dengan jumlah ASN sebanyak 11.035 orang.

Kondisi serupa terjadi di OKU Timur. Dari 4.157 PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK, sebagian besar belum mengetahui besaran gaji yang akan diterima. Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman, menyebutkan bahwa gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran OPD masing-masing.

“Belum ada regulasi nasional yang mengatur secara rinci skema PPPK Paruh Waktu, sehingga daerah menerapkan kebijakan fleksibel,” ujarnya.

BACA JUGA:Aksi Jagoan Kampung Berakhir di Borgol, Tim Landak Tangkap Buronan Pencurian Sawit di Musi Rawas

BACA JUGA:Mahasiswa Ahmad Sidik Ungkap Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel

Efisiensi Jadi Kunci di Musi Rawas

Sekda Musi Rawas H Ali Sadikin menjelaskan, penggajian 3.170 PPPK Paruh Waktu mengacu pada SK Bupati Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025. Pemkab Musi Rawas terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran akibat pengurangan dana transfer pusat lebih dari Rp305 miliar.

Langkah efisiensi meliputi pemotongan TPP ASN sebesar 30 persen, pengurangan perjalanan dinas, hingga penghematan belanja operasional. Meski demikian, Pemkab Mura tetap berupaya menyesuaikan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan jenjang pendidikan dan tugas tambahan.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2025

BACA JUGA:Antisipasi Risiko Bencana, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Koordinasi Identifikasi Arsip Secara Daring

Sumber:

Berita Terkait