Menkomdigi Tegaskan Platform Global Harus Tunduk pada Regulasi RI

Menkomdigi Tegaskan Platform Global Harus Tunduk pada Regulasi RI

Meutya Hafid Tegaskan Platform Global Harus Tunduk pada Regulasi RI--

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Tuah Negeri, Truk Sayur Hantam Rumah

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kepolisian RI. Ia menilai penanganan konten ilegal tidak cukup hanya dengan pemblokiran, tetapi harus disertai penegakan hukum agar menimbulkan efek jera.

“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut,” paparnya.

BACA JUGA:Razia Rutin Jadi Langkah Preventif Lapas Narkotika Muara Beliti Cegah Pelanggaran

BACA JUGA:Dapur Lapas Narkotika Muara Beliti Disertifikasi Halal, MUI Lakukan Peninjauan Langsung

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa agenda digital Indonesia pada 2026 akan berfokus pada tiga pilar utama, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga. Pelaksanaannya akan diperkuat melalui sinergi dengan Polri untuk memastikan ruang digital nasional tetap aman serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sumber: